Tidak Harus Izin DPRD
Acep Minta OW Waduk Darma Segera Ada Kejelasan KUNINGAN- Polemik Objek Wisata (OW) Waduk Darma mendapat sorotan Ketua DPRD Kuningan, H Acep Purnama SH, MH. Orang nomor satu di parlemen daerah itu meminta eksekutif untuk segera memberi kejelasan terkait rencana pengelolaan OW Waduk Darma ke depan. “OW Waduk Darma masih berproses. Saya cuma menyarankan, wisata itu tidak diambil alih oleh PDAU, tapi dikerjasamakan saja lah. Dalam arti, bukan seutuhnya diambil PDAU,” jelas Acep kepada Radar, usai menghadiri penyerahan bantuan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Sarewu, Selasa (25/10). Pola kerja sama OW antara Disparbud dan PDAU, kata Acep, tidak akan tumpang tindih. Kerjasama itu tidak berbeda dengan kerja sama pengelolaan OW Disparbud dengan pihak ketiga. Seperti telah dilakukan Disparbud dengan OW Sangkan Alami, Sangkanurip dan OW lain yang dikelola pihak ketiga. Menurutnya, kalau dengan pihak ketiga lain saja bisa, apalagi dengan PDAU, sebuah perusahaan yang dibentuk sendiri oleh pemerintah daerah. Apalagi PDAU telah memiliki berbagai target pengembangan mengenai pariwisata, terutama OW Waduk Darma ke depan. “OW Waduk Darma tidak dalam konteks ambil alih. Shearing saja lah, dikerjasamakan, bagian proporsionalnya Disparbud, profesionalnya PDAU. Tidak perlu juga Disparbud dibubarkan. Itu terlalu jauh,” kata politisi PDIP itu. Acep mengaku, sejauh ini belum ada surat resmi dari eksekutif ke DPRD terkait rencana pengelolaan OW Waduk Darma oleh PDAU. Sedangkan Ia menganggap penting dulu adanya dengar pendapat. “Kapan dengar pendapat dilakukan kita belum tahu. Tapi saya akan coba koordinasi dulu dengan pak bupati, atau sekda. Sebab OW Waduk Darma harus segera ada kejelasan, win win solutionnya seperti apa,” tanya dia. Acep menjelaskan, pengambilalihan atau kerja sama Disparbud dengan PDAU dalam pengelolaan OW Waduk Darma tidak perlu ada izin DPRD. Terkecuali kerja sama Disparbud dengan pihak ketiga di luar sistem kepemerintahan harus ada izin DPRD. “Kalau dikontrakan ke pihak ketiga selain PDAU harus ada izin. Tapi kalau ini kan sebatas kerja sama saja. Nanti dibuat MoU, enaknya gimana. Itu sah saja tanpa izin dewan, tapi tetap harus ada surat pemberitahuan ke dewan. Yang penting pariwisata Kuningan maju, khususnya OW Waduk Darma,” tandas Acep. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: