Pembobol Rumah Tertangkap Polisi

Pembobol Rumah Tertangkap Polisi

Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Cara Rusak Jendela CIREBON – Abdul Kohar (17) warga Desa Gembongan, Dusun III, RT 02 RW 06, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon ditangkap Unit Reskrim Polsek Babakan. Penangkapan itu dilakukan karena sebelumnya remaja tersebut telah melakukan tindak pencurian sepeda motor. Tertangkapnya tersangka Abdul Kohar ini bermula, Rabu dinihari (10/12), sekitar pukul 03.30, seorang diri tersangka mendatangi rumah korban Ondi Suwandi (35) di Desa Babakan Gebang, Blok Balai Desa, RT/RW 01, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Karena di lokasi tersebut sepi, tersangka kemudian memanjat tembok bagian depan rumah korban setinggi sekitar 2 meter. Setelah masuk ke teras rumah, selanjutnya tersangka mencongkel jendela rumah yang saat itu tidak terkunci. Di dalam rumah itu, tersangka langsung melakukan aksinya mencari dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Setelah puas mencuri, tersangka kabur dengan membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernopol E 6371 NJ milik korban yang terparkir dalam garasi rumah. Mengetahui rumahnya telah disatroni pencuri, korban melaporkannya ke polisi. Petugas dari Polsek Babakan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Selang dua hari setelah peristiwa tersebut, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Babakan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka Abdul Kohar di rumahnya. Selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti hasil curian yakni sepeda motor dan handphone milik korban. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mako Polsek Babakan beserta barang buktinya. Kapolres Cirebon AKBP Chikko Ardwiatto SIK Mhum melalui Kapolsek Babakan AKP Yulyanto Istyono SH kepada Radar Cirebon membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka pencurian spesialis rumah warga. “Tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis bobol rumah warga. Dia masih kami periksa secara intensif karena diduga terlibat sindikat pencuri sepeda motor (curanmor). Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: