Ratusan Massa Gerebek Rumah Penjual Tuak
Pelaku Sering Jual Tuak ke Pelajar LOSARANG – Dua rumah di Desa Jangga dan Jumbleng, Kecamatan Losarang yang dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk menjual minuman keras (miras) jenis tuak, Selasa (25/10) sekitar pukul 08.00, digerebek massa. Aksi ratusan warga tersebut dipicu kekesalan semakin bebasnya peredaran miras hingga dikonsumsi anak di bawah umur. Untungnya, penggerebekan yang dikomandoi sejumlah tokoh ulama dan tokoh masyarakat setempat itu tidak sampai anarkis. Petugas dari kepolisian dipimpin langsung Kapolsek Losarang Kompol Subakir SH dan Camat Losarang Dulyono SSos beserta jajaran TNI dan Satpol PP, langsung ke lokasi kejadian untuk menenangkan massa dan mengamankan lokasi. Sebanyak 25 jeriken tuak beserta dua pemiliknya, yakni JN (39) dan DT (40), langsung diboyong ke Mapolsek Losarang guna menghindari amukan massa. Tokoh ulama setempat, KH Amin Bay didampingi H Masduka dan H Sudarsono mengatakan, massa sengaja mendatangi rumah penjual tuak itu karena sudah tidak tahan dengan kelakuan mereka yang terang-terangan menjual tuak kepada warga, bahkan sampai pelajar. “Kami sering melihat ada siswa SMP ataupun SMA yang mendatangi rumah itu untuk membeli miras. Masa generasi penerus bangsa dicekoki miras. Bahaya itu,” tegas Amin bay. Semula, lanjut dia, massa berencana untuk mengobrak-abrik kedua rumah itu dan menghakimi kedua pemiliknya. “Tindakan mereka sudah tidak bisa ditorelir lagi. Tapi untung petugas keamanan datang cepat. Kalau tidak, entah apa jadinya mereka,” ujar Amin Bay. H Masduka menambahkan, kedua rumah penjual tuak tersebut sering terkena razia petugas. Dalam sebulan ini saja, sudah dua kali mereka berurusan dengan pihak kepolisian. Tapi, berkali-kali ditangkap, ulah penjual tuak asal Sumatera Utara tersebut tidak berhenti, malah semakin menjadi-jadi. Warga juga sudah memperingatkan pemilik tempat untuk menutup dan berhenti menjual minuman keras. “Karena sudah dinilai kelewatan, warga memilih bertindak sendiri,” ucapnya. Menurut Kapolsek Kompol Subakir SH, kedua pemilik tuak ini memang sudah sering kali terjaring razia. Namun dengan alasan ekonomi, keduanya pun kembali mengulangi perbuatannya. Tuak-tuak itu didapatkan dari luar daerah, yakni Kabupaten Subang dan Kuningan. ”Aktivitas jualan miras keduanya itu sejak lama sangat dikeluhkan warga sekitarnya. Makanya kita langsung turun dan menyita seluruh miras jualanya untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring), serta meminta pemiliknya untuk menandatangani surat pernyataan,” jelas Subakir. Pihaknya berterima kasih atas kesadaran warga yang mampu menjaga kondusivitas meski di tengah situasi penuh emosi. Subakir berharap, warga dapat terus mengontrol tindakannya serta mengutamakan upaya-upaya persuasif dengan selalu berkoordinasi bersama pihak kepolisian. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: