Pilkada 2015 Hanya Bisa Satu Putaran

Pilkada 2015 Hanya Bisa Satu Putaran

KPU: Putaran Kedua Digelar Tahun 2016 JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin terlibat dalam wacana jadwal pilkada serentak yang molor hingga tahun depan. Sampai saat ini, KPU telah memiliki dua simulasi jadwal pilkada, yakni 18 November dan 16 Desember 2015. Namun, KPU tetap memper­sila­kan apabila pemerintah dan DPR hendak merevisi Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan pelaksanaan pilkada serentak 2015. Dalam arti, pemungutan suara putaran pertama dilaksanakan pada 2015. KPU hanya mengakui sulit menyelenggarakan pemungutan suara putaran kedua pada 2015 sebagai akibat perolehan suara yang tidak mutlak ataupun sengketa. Konsekuensinya, pemungu­tan suara putaran kedua dilaksanakan pada 2016. ”Kalau pemungutan suara tahap kedua jatuh pada 2016, kepala daerah hasil pilkada serentak juga dilantik 2016,” ujarnya di Jakarta kemarin. Pada prinsipnya, tutur Husni, KPU siap melaksanakan pilkada kapan pun. Hanya, Husni mengingatkan ada tanggung jawab pemerintah dalam pilkada, terutama dalam hal regulasi. ”Setelah nanti perppu diterima, kalau disepakati perubahan jadwal, harus ada undang-undang perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada yang ditetapkan itu,” lanjutnya. Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti membeber­kan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 membawa implikasi terha­dap pelaksanaan tahap pilkada serentak. Perppu terse­but mengatur pelaksanaan pilka­da hingga perhitungan lama­nya tiap tahap. Mulai pendaf­taran bakal calon, uji pub­lik, hingga pemungutan suara. Menurut Ida, apabila perhitungan waktu tahap di perppu menggunakan patokan hari kerja, pemungutan suara pilkada serentak mustahil terlaksana pada 2015. ”Karena itu, kami mendefinisikan hari di perppu sebagai hari kalender dan hari kerja,” tutur Ida. Untuk tahap pilkada yang ditentukan jumlah harinya, pihaknya menggunakan patokan enam hari kerja. Untuk tahap yang tidak ditentukan jumlah harinya, seperti masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, pihaknya menggunakan patokan hari kalender. Sebagai gambaran, pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah dibuka akhir Februari. Dalam perppu diatur bahwa masa pendaftaran balon berlangsung selama enam bulan sebelum pendaftaran calon, termasuk di dalamnya uji publik. Untuk tahap tersebut, KPU menggunakan hitungan kalender. Kemudian, pendaftaran calon, verifikasi, penetapan calon, dan kampanye menggunakan perhitungan hari kerja karena jumlah hari untuk masing-masing tahap telah ditentukan. Di antara masa pendaftaran calon, KPU memberi jeda 64 hari untuk penyelesaian sengketa prapilkada di Pengadilan Tata Usaha Negara. ”Jadwal 16 Desember itu sudah mengakomodasi sengketa TUN. Ada atau tidak ada sengketa, KPU harus menunggu sampai berakhirnya masa sengketa TUN, baru bisa melakukan pemungutan suara,” lanjutnya. Hasil simulasi KPU menunjukkan, pemungutan suara putaran pertama bisa dilaksanakan pada 2015 sesuai amanat perppu. Dengan asumsi seluruh pilkada berlangsung satu putaran tanpa sengketa hasil maupun perolehan suara tidak mutlak, rekapitulasi bisa selesai pada akhir Desember. Apabila ada daerah yang terjadi sengketa, tahap berikutnya bisa mundur lagi. Sengketa pilkada bisa berlangsung hingga 41 hari kerja. Meski begitu, Ida tetap mengakui penundaan pemilu membuat jadwal pelaksanaannya lebih lega. Apabila perppu disetujui dengan revisi, dia menyarankan beberapa penghematan waktu. Misalnya, penyelesaian sengketa TUN tidak perlu sampai MA, melainkan cukup sampai PTTUN. Aturan tersebut bisa menghemat waktu 37 hari kerja, lebih dari separo. Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof Djohermansyah Djohan mengungkapkan, wacana jadwal pilkada serentak bisa molor hingga 2016. Sebab, pihaknya menginginkan keserentakan itu tidak hanya berlaku untuk pemungutan suara, namun juga pelantikan. ”Kalau enggak serentak, belang-belang lagi akhir masa jabatan kepala daerahnya,” ujarnya. (byu/c7/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: