Ada Peluang Perppu Pilkada Langsung Batal

Ada Peluang Perppu Pilkada Langsung Batal

Sidang Judicial Review di MK Dilanjutkan Januari 2015 JAKARTA - Polemik maju mun­dur­­nya jadwal pemili­han kepala daerah (pilkada) serentak dinilai belum menyentuh substansi sebenar­nya. Sebab, Peraturan Pemerin­tah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada hingga kini belum disetujui DPR. Terlebih, Perppu Pilkada berpeluang dibatalkan dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Supriyanto menilai, sebelum para pihak membahas jadwal pilkada serentak, seharusnya yang patut dipikirkan adalah kepastian hukum dari pelaksanaan pilkada. Pasalnya, nasib Perppu Pilkada saat ini ditentukan tidak hanya di DPR, tapi juga di MK. ”Satu sisi belum dibahas dan ditetapkan oleh DPR, apakah diterima atau ditolak. Di sisi lain, perppu juga diajukan judicial review di MK,” ujar Didi saat dihubungi kemarin (25/12). Didi menyatakan, dari sisi pembahasan judicial review di MK, Perppu Pilkada masih memungkinkan untuk ditolak. Sebab, pemerintah selaku termohon diminta untuk memberikan alasan terkait “kekosongan hukum dan kegentingan mendesak” yang melandasi munculnya Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. “Kalau nanti perppu dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka dengan sendirinya akan berlaku UU lama (UU No 22 Tahun 2014, Red),” kata mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Pembaruan itu. Jika tidak ada perubahan jadwal, pada 8 Januari nanti pemerintah kembali bersidang di MK untuk memberikan alasan terkait munculnya Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. Sementara itu, di DPR belum ada agenda karena internal DPR masih disibukkan penyesuaian atas UU MD3 yang baru saja direvisi. “Pada akhirnya, kebutuhan pilkada akan tetap mengikuti payung hukum. Baru di situlah ada kepastian dari penyelenggara pemilu selaku pelaksana,” kata Didi. Sementara itu, tahap judicial review Perppu Pilkada di MK baru sampai pada tahap keterangan pihak pemerintah. Tahap itu pun dinyatakan masih belum tuntas. “Nanti dilanjutkan di sidang berikut­nya, 8 Januari 2015,” terang ketua MK Hamdan Zoelva. Dalam sidang berikutnya, pemerin­tah diminta menjelas­kan le­bih detail urgensi perppu terse­but dikeluarkan. Sebab, perppu itu keluar pada hari yang sama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken UU Pilkada yang disetujui mayoritas fraksi DPR. Dirjen Perundang-unda­ngan Kemenkum HAM Wicip­to Setiadi menjelaskan, perp­pu merupakan hak subjek­­tif presiden. Presiden mengeluarkan perppu berdasar kondisi yang dinilai genting seperti ancaman, kebutuhan, dan keterbatasan waktu. (bay/byu/c10/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: