BNP2TKI Temukan Modus Alih Jabatan TKI

BNP2TKI Temukan Modus Alih Jabatan TKI

Enam Negara Timur Tengah Masih Embargo TKI Informal JAKARTA - Pemerintah terus berusaha untuk menutup celah pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. Salah satu modus yang kini disoroti adalah mengalihkan profesi TKI formal menjadi informal setelah tiba di negara penempatan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pun memberi ancaman sanksi terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang melakukan praktek tersebut. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi tunda layan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan penyaluran TKI informal dengan cara mengalihkan jabatannya. Dia menengarai, masih ada oknum PPTKIS yang sengaja menempatkan TKI informal ke negara yang mendapatkan moratorium. Terutama, penyaluran Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). ’’Beberapa PPTKIS mengaju­kan pengiriman TKI formal ke negara-negara tersebut. Namun setibanya di negara tujuan, TKI yang bersangkutan malah dipekerjakan seperti lazimnya PLRT. Ini namanya praktek pengalihan jabatan untuk mengakali pemerintah agar TKI PLRT ini bisa tetap disalurkan,’’ terangnya di Jakarta kemarin (27/12). Dia berpendapat, penempatan tersebut dilakukan untuk penyaluran TKI PLRT ke negara-negara kawasan Timur Tengah yang tengah mengalami moratorium. Saat ini, terdapat enam negara di kawasan Timur Tengah yang mengalami embargo TKI informal dari pemerintah. Antara lain. Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Suriah, Persatuan Emirat Arab (PEA), dan Qatar. ’’Modus ini dilakukan untuk meloloskan TKI PLRT dapat berangkat ke negara-negara yang sedang dilakukan moratorium itu. Mereka melakukan job order formal tapi dipekerjakan sebagai PLRT di negara tersebut. Kami akan menindak tegas PPTKIS yang diketahui melakukan praktik culas itu,’’ ungkapnya. Dalam hal ini, lanjut dia, baik Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI terus menghimbau agar PPTKIS menghentikan modus-modus pengiriman yang ada. Menurutnya, langkah moratorium TKI PLRT terhadap enam negara tersebut karenatak cukupnya jaminan perlindungan pada TKI PLRT. Hal tersebut berdampak pada kasus tindakan kekerasan majikan yang sering terjadi ’’Tindakan mengalihkan jabatan TKI PLRT sama saja memalsukan jabatan pekerjaan. Itu adalah tindakan kriminal. Bahkan, mengarah pada tindakan perdagangan orang (human trafficking) yang masuk kategori tindak kejahatan kelas berat. Karena itu, pelakunya patut dikenakan sanksi hukuman yang berat pula,’’ ungkapnya. Sementara itu, Deputi Penem­patan BNP2TKI Agusdin Subiantoro mengaku siap untuk mengimplemen­tasikan keputusan Nusron Wahid. Dalam waktu dekat, dia bakal memanggil para pemi­lik dan pengelola PPTKIS yang biasa menyalurkan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah. ’’Jika ada praktek penempatan TKI PLRT ke negara-negara moratorium dengan cara mengalihkan jabatan TKI, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Mulai melakukan tunda pelayanan hingga rekomendasi kepada Menaker untuk mencabut SIUP-nya,’’ jelasnya. Selain itu, lanjut dia, pihak BNP2TKI juga akan berkoordinasi dengan Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di negara-negara kawasan Timur Tengah. Dia meminta adanya pengetatan pengawasan terhadap TKI perempuan yang bekerja di negara itu. ’’Kami juga meminta kepada Perwakilan RI tersebut untuk tidak mempermudah persetujuan job order TKI perempuan yang diajukan kalangan agensi,’’ terangnya. (bil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: