PD Pasar Belum Merestui
Pasar Mandiri Sulit, Kecuali Pedagang Punya Lahan Sendiri KESAMBI - Ide untuk dilakukannya pengelolaan pasar secara mandiri, mulai direspons. Wacana yang diungkapkan Ikatan Pedagang Pasar Perumnas (IPP) ini, diyakini bakal membuat pasar tradisional lebih berkembang. Apalagi, ada contoh yang sudah berjalan yaitu Pasar Mambo, yang melakukan pengelolaan pasar oleh koperasi. Anggota Komisi B DPRD, Priatmo Adji mengatakan, ide Pasar Perumnas untuk dikelola secara mandiri perlu dijajaki dan Pasar Perumnas bisa menjadi percontohan untuk pasar lainnya. “Asal benar-benar berbentuk badan hukum koperasi yang sah dan didaftarkan di dinas terkait, sehingga jika terjadi sesuatu akan jelas siapa-siapa yang bertanggung jawab,” ujar dia kepada Radar, Rabu (2/11). Pasar mandiri, menurut Adji, bisa menjadi pembelajaran untuk pengelola koperasi agar bisa mandiri dengan mengelola keuangan yang didapat dari retribusi, kemudian memberikan pelayanan dalam bentuk kebersihan, keamanan dan sarana lainnya. Sedangkan listrik, bisa masing-masing kios dengan menggunakan listrik pra bayar langsung ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Nah, retribusi tersebut tentu sudah termasuk di dalamnya untuk disetorkan ke pemkot sebagai PAD (pendapatan asli daerah),” jelasnya. Paling tidak, kata Adji, apabila pemkot ragu-ragu, maka Pasar Perumnas bisa sebagai sebuah uji coba agar masyarakat dapat mengelola kepentingannya sendiri dan pemkot juga memperoleh PAD. Sebab pada dasarnya, swasta itu lebih enak dan bebas untuk mengelola kepentingannya sendiri, dan pemkot hanya dalam hal pembinaan, pengawasan, serta melindungi hak-haknya saja. Oleh sebab itu, setelah nantinya Pasar Perumnas selesai dibangun, pihaknya berharap wacana dikelola secara mandiri oleh sebuah badan usaha koperasi bisa disetujui oleh Pemkot. “Secara umum, ini merupakan teori dan pengalaman bahwa semakin berkurangnya keikutsertaan pemerintah terhadap perekonomian swasta, maka ekonomi lokal akan semakin cepat berkembang,” katanya. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Agus Saputra menyebut, munculnya wacana pasar mandiri karena tidak jelasnya keberpihakan PD Pasar dan pemerintah kepada pasar tradisional, terutama karena perkembangan zaman dan kaitannya dengan konsep pasar modern. Mestinya, PD Pasar berubah terutama dalam hal sistemnya, untuk pemberdayaan dan pengelolaan pasar. Kemudian, pembagian hak dan kewajiban dalam perjanjian sewa pakai. “Jadi, bukan PD Pasarnya yang ditiadakan,” ucapnya. Menurut Agus, tugas yang dilakukan PD Pasar saat ini, sangat praktis yaitu hanya memungut retribusi dan pelayanan dalam hal keamanan dan kebersihan. Ke depan, seharusnya PD Pasar memiliki terobosan, misal dalam asuransi bangunan. Sehingga, saat terjadi kebakaran ada perlindungan. Kemudian dalam MoU (Memorandum of Understanding) dengan pedagang harus direvisi. Sebab selama ini kontrak hanya sebatas dengan bank, tidak ada MoU yang membahas mengenai kebakaran, komplain pelayanan atau fasilitas lainnya. “Ini soal keberpihakan pedagang pasar tradisional,” katanya. Namun, Direktur Utama PD Pasar, Darwin Windarsyah, berbeda pendapat. Menurutnya, pasar mandiri yang diwacanakan pedagang Pasar Perumnas sulit untuk terwujud. Sebab pasar tersebut dibangun di atas lahan milik PD Pasar, kecuali apabila pedagang mencari lahan sendiri untuk lokasi pasarnya. “Itu kan lahan PD Pasar, ya nggak bisa,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya. Soal pasar mandiri, kata dia, bukannya tidak setuju, tetapi mesti ada kajian yang mendalam termasuk dalam perubahan peraturan daerah dan kewenangan PD Pasar. Sehingga, lebih baik sistemnya yang diubah menjadi lebih berpihak pada pedagang pasar tradisional dan memberikan perlindungan usaha. Direktur Operasional dan Usaha, Didi Mahdi, mengutarakan hal senada. Menurutnya, dalam pengelolaan sebuah pasar terdapat perjanjian sewa pakai antara PD Pasar dan pedagang, ini karena lahan yang digunakan adalah milik pemerintah kota. “Sehingga tidak bisa pasar tradisional menjadi pasar mandiri,” imbuhnya. Diakui Didi, selama ini pengelolaan PD Pasar ada pada dua hal utama, yaitu pendapatan dan pelayanan. Pelayanan meliputi keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Kemudian PD Pasar memiliki wewenang menagih retribusi yang kemudian dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Saat ini, kata Didi, PD Pasar mengelola sembilan pasar, yaitu Pasar Kramat, Pasar Jagasatru, Pasar Pagi, Pasar Kanoman, Pasar Balong, Pasar Drajat, Pasar Perumnas, Pasar Pronggol, Pusat Perdagangan Harjamukti. Sedangkan mengenai kemungkinan PD Pasar yang berinvestasi pada pembangunan pasar, Didi mengatakan hal tersebut tidak memungkinkan, sebab PD Pasar tidak memiliki pendanaan untuk melakukan pembangunan, sehingga jalan satu-satunya adalah melakukan kerja sama pihak ketiga. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: