PKB Protes Kemendagri

PKB Protes Kemendagri

Ditjen PMD Belum Pindah ke Kementerian Desa JAKARTA - Partai Kebangki­tan Bangsa (PKB) menilai kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi belum maksimal. Pasalnya, kementerian hasil nomenklatur baru pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) itu belum mendapat limpahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain menyatakan, kementerian yang saat ini dipimpin kader PKB Marwan Jafar itu belum maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya. Sesuai dengan namanya, Kementerian Desa seharusnya melaksanakan pemerintahan desa; melakukan pembangunan desa dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa. Namun, hingga lebih dari dua bulan pemerintahan baru berjalan, fungsi tersebut belum maksimal karena Ditjen PMD masih berada di bawah komando Kemendagri. “Ditjen itu semestinya masuk Kementerian Desa. Kami melihat ada semangat tidak melepas, di mana Ditjen PMD masih di Kemendagri,” cetus Malik dalam keterangan di kantor DPP PKB, Jakarta, kemarin (4/1). Malik menyatakan, dibentuknya Kementerian Desa pada pemerintahan Jokowi dimaksudkan agar semangat desa membangun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2013 bisa terealisasi. Pemerintahan Jokowi ingin membuktikan komitmen UU Desa agar masyarakat di level bawah kecamatan itu bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih. Kemendagri seharusnya bisa melimpahkan posisi itu seperti halnya kementerian lain. “Seharusnya perlakuannya sama seperti Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Saat ini transmigrasinya sudah diserahkan ke Kementerian Desa,” tutur Malik. Sulitnya pelimpahan Ditjen PMD ke Kementerian Desa tampaknya juga dipengaruhi anggaran. Malik menyatakan, Ditjen PMD selama ini mengelola anggaran terbesar di Kemendagri. Selain dana desa yang alokasinya 10 persen dari dana transfer daerah, Ditjen PMD selama ini mengelola anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. “Jumlah dana desa itu setiap tahun naik karena alokasinya 10 persen dari on top APBN. Kami meminta urusan desa itu diserahkan ke Kementerian Desa agar pemerintah bisa konsisten melaksanakan kebijakan,” tegas anggota Komisi II DPR tersebut. Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB Ogy Sugiyono menambahkan, saat pelantikan kabinet kerja lalu sudah ada komitmen bahwa Ditjen PMD akan bedol desa dari Kemendagri. Namun, tampaknya Kemendagri mengubah pernyataannya karena realisasinya sampai saat ini belum terlaksana. “Masyarakat menjadi resah karena dana itu tidak jelas kapan. Padahal, normalnya anggaran di setiap tahun sudah keluar tiap April,” ucapnya. Ogy mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres). Itu penting agar ada kepastian bahwa Kementerian Desa bisa bekerja maksimal. “Keppres itu sekaligus menjelaskan SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) Ditjen PMD,” tandasnya. Dikonfirmasi terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki maksud apa pun untuk melarang perpindahan Ditjen PMD ke Kementerian Desa. Tjahjo menyatakan menunggu prosedur resmi yang saat ini belum dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) dan Presiden Jokowi. “Saya menunggu keputu­san resmi Kemen PAN terkait struktur pemerintahan dan keputusan presiden saja. Saya sebagai pembantu presiden akan ikut keputusan presiden,” ujarnya lewat pesan singkat. (bay/c9/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: