Tanah Untuk PTN Dibayar

Tanah Untuk PTN Dibayar

\"\"KEJAKSAN - Setelah lama ditunggu, pembayaran tanah kepada masyarakat untuk PTN Unswagati yang berlokasi di Kecamatan Argasunya akhirnya terrealisasi. Kemarin (3/11), pemilik tanah menerima pembayaran langsung dari Disdik Provinsi Jabar.  Pembayarannya dilakukan langsung melalui rekening di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Cirebon di Jl Siliwangi. Kabid Dikmenti Disdik Jabar, Drs Moh Edi Mulyadi MM MPd mengakui, jika Disdik provinsi telah membayarkan tanah sebanyak 27 bidang  dengan 27 pemilik. Luas tanah yang dibayar kemarin mencapai 5,468 hektar dengan dana yang dibayarkan sebanyak Rp3,36 miliar. Angka ini sudah bersih tidak terkena pajak. Karena untuk pajak sudah dibayarkan melalui Disdik Provinsi, mengingat banyak pemilik yang belum punya NPWP, sehingga dikolektifkan oleh Disdik. Sehingga, jika ditambahkan dengan pajak yang harus dibayarkan nilainya sebesar Rp3,541 miliar. “Tanah yang kami bayar hari ini semuanya letter C dengan harga per meternya Rp70 ribu, sedangkan tanah yang bersertifikat pembayarannya menyusul karena masih ada yang divalidasi notaris,” ungkapnya. Sedangkan untuk tanah yang masih alot, Edi tetap berusaha untuk melakukan nego, termasuk menentukan harga harus sama dengan yang lainnya. Jangan sampai muncul perbedaan dengan lainnya. “Alhamdulillah kami akhirnya bisa membayarkan tanah, perasaan saya lega dan sudah bisa membuktikan jika Disdik provinsi mampu membebaskan tanah untuk PTN Unswagati,” terangnya. Setelah hari ini (kemarin, red) dibayar, kata Edi, akan menyusul berikutnya karena masih ada sekitar 20 hektar lagi yang mesti dibayar. Untuk itu, dirinya berharap hingga akhir 2011 pembebasan tanah sudah selesai. Disinggung tentang adanya keluhan warga yang tanahnya termasuk dalam peta lokasi, tetapi tidak ikut dibebaskan, pria yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini mengaku tidak mengetahuinya, karena pemetaan itu  yang melakukan adalah BPN. “Kalau itu saya tidak tahu, silakan tanyakan langsung ke BPN saja, saya hanya membayar tanah sesuai kesepakatan,” ujarnya. (abd/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: