Dinkes: Anggaran Jamkesda Masuk Pos Bansos DPKAD
MAJALENGKA - Komisi D DPRD Majalengka, Kamis (3/11), menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Dalam pertemuan tersebut membahas soal ketidakjelasan mekanisme pencairan dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) senilai Rp500 juta bagi warga miskin yang tidak terkover dari Jamkesda provinsi maupun pusat. Anggota Fraksi PKS, Asep Saepudin ST, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mempertanyakan mekanisme pencairan itu. Mengingat hingga saat ini, katanya, pihak eksekutif masih belum memiliki juklak dan juknis maupun sistem dan prosedurnya (sisdur), sehingga dikhawatirkan dana tersebut tidak bisa terserap sesuai rencana. Dikatakannya, anggaran sebesar Rp500 juta itu merupakan anggaran yang ditetapkan dalam APBD Perubahan untuk mengatasi persoalan pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak masuk dalam data base Jamkesda provinsi dan Jamkesmas. ” Ini akan menjadi sebuah persoalan jika tidak segera kita atasi, apalagi kesehatan merupakan sebuah kebutuhan dasar bagi masyarakat yang harus diprioritaskan,” terangnya diamini anggota komisi D lainnya. Selain itu, ia sempat mempertanyakan data mengenai penyerapan program Jamkesda provinsi yang berdasarkan laporan dari sekitar 95.000 peserta yang mendapat bantuan, dana yang baru disalurkan atau diklaim baru untuk 1.295 peserta saja. ”Tapi ternyata, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) mengklaim memiliki piutang dari dana Jamkesda mencapai Rp149 jutaan,” selidiknya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, dr H Maman S Gani MARS, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, mengenai anggaran Rp500 juta yang diperuntukkan bagi program Jamkesda kabupaten, katanya, tidak masuk dalam dokumen pengguna anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Namun, katanya, dana tersebut masuk dalam pos bantuan sosial (Bansos). Di mana anggaran Rp500 juta dari APBD Perubahan tersebut masuk dalam pos belanja tidak langsung di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sedangkan untuk mekanisme pencairannya sendiri, katanya, sebenarnya cukup mudah. ”Yakni, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melakukan klaim atau tagihan ke DPKAD, kemudian oleh DPKAD di lanjutkan ke bupati. Lalu, akan muncul perintah pengeluaran anggaran dari bupati ke DPKD untuk membayar klaim dari RSUD tersebut. Untuk soal ini, kami hanya mengatur regulasinya saja,” ungkapnya. (pai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: