Targetkan BUMDes di Tiap Desa
Banyak Desa Tidak Mempunyai Daya Saing Ekonomi JAKARTA-Pemerintah terus berupaya untuk menentukan langkah tepat dalam pengembangan desa. Salah satunya dengan memperluas peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi pengembangan ekonomi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigasi menargetkan pembangunan BUMDes di setiap desa. Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, kemapanan ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan desa mandiri. Dalam hal tersebut, pembentukan BUMDes merupakan solusi yang tepat.”Desa sebenarnya bisa memanfaatkan produk atau jasa lokal sebagai potensi usaha yang produktif. Itu bisa dimaksimalkan dengan infrastruktur seperti BUMDes,” ujarnya kemarin (11/1). Saat ini, lanjut dia, pemerintah baru mencatat ada sekitar dua ribu BUMDes di seluruh Indonesia. Angka tersebut baru mencapai 2,7 persen dari total desa di Indonesia sebanyak 74 ribu desa. Padahal, Marwan menilai, setiap desa pasti punya potensi bidang usaha yang bisa dikembangkan. “Ini artinya masih banyak desa yang belum mempunyai daya saing dalam bidang ekonomi. Saya yakin setiap desa bisa berhasil jika potensinya dimaksimalkan sehingga jarak untuk menjadi desa mandiri bisa lebih dekat lagi,” kata pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, itu. Upaya mendorong pembentukan dan pengembangan BUMDes di setiap desa akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait.”Bisa saja mereka perlu merevitalisasi pasar desa. Atau, membuka akses permodalan koperasi dan UKM Desa atau memerlukan layanan transportasi dalam mendukung distribusi produk unggulan,” ujarnya. Selain itu, dia mengaku juga bakal mendorong perusahaan di sekitar desa untuk membantu upaya pengembangan ekonomi. Salah satunya, melalui kewajiban program corporate social responsibility (CSR). Dia bakal memastikan bahwa CSR perusahaan bakal dialokasikan ke desa sekitarnya. “Saya akan tegur perusahaan yang mengabaikan masyarakat desa sekitarnya. Bahkan jika perlu, saya akan meminta kementerian terkait untuk merekomendasikan pemberian sanksi,” imbuhnya. Di sisi lain, Ketua Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) Farid Hadi Rahman mengatakan, BUMDes merupakan hak desa dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, semua keputusan untuk membentuk badan usaha ada di tangan pemerintahan desa dan masyarakat di lingkup tersebut. “Jelas dinyatakan dalam pasal 87 ayat satu bahwa desa dapat membentuk BUMDes. Itupun melalui musyawarah desa. Artinya, ini bukanlah suatu kewajiban. Kalau ada rencana untuk membuat setiap desa membangun BUMDes, itu sama saja menekan,” katanya. Dia menjelaskan, fungsi utama BUMDes adalah untuk mengelola aset sebuah desa secara ekonomi. Namun, aset desa juga tak boleh melupakan fungsi sosialnya. Sebab, ada beberapa desa yang memang lebih membutuhkan fungsi layanan publik dalam aspek sosial daripada aspek ekonomi. “Misalnya aset kesehatan, sanitasi, atau fasilitas air bersih. Kalau masyarakat desa tak bisa membayar fasilitas itu bagaimana? Akhirnya kembali lagi ke fungsi sosial aset yang ada. Lagipula, untuk membangun 74 ribu BUMDes dalam jangka lima tahun ke depan itu hampir tak mungkin” ujarnya. (bil/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: