DPR Setujui BG Jadi Kapolri

DPR Setujui BG Jadi Kapolri

Demokrat Minta Ditunda, Fraksi PAN Beri Catatan JAKARTA - Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) memberikan salam hormat kepada para anggota DPR dalam sidang paripurna. Hal itu terjadi setelah sidang paripurna DPR mengambil keputusan mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri baru, menggantikan Jenderal Sutarman yang statusnya otomatis diberhentikan. Penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri sendiri tidak diputus bulat. Sebanyak delapan fraksi memberikan dukungan, sementara Fraksi Partai Demokrat masih tetap pada pendirian dengan meminta penundaan. Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan catatan, untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden, dalam kaitan Budi yang kini berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi, dengan menimbang hasil fit and proper test Komisi III DPR, sidang paripurna menyepakati untuk mengangkat saudara Budi Gunawan menjadi Kapolri, dengan catatan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN, apakah dapat disetujui?” kata Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR saat memimpin sidang paripurna, kemarin (15/1). Sambutan kata setuju para anggota dewan langsung dibalas ketokan palu pengesahan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sambutan tepuk tangan para anggota DPR pun mengiringi penetapan Budi. Kalemdikpol Polri itu diminta maju ke panggung tempat pimpinan sidang, memberikan hormat, dan bersalaman dengan para pimpinan DPR. Setelah itu, sidang paripurna diskors satu menit untuk memberi kesempatan Budi meninggalkan ruang paripurna. Dengan kawalan ketat, Budi meninggalkan DPR melalui lift belakang ruang sidang paripurna. Pada rapat paripurna tersebut, terjadi sedikit ‘drama’ yang mewarnai jalannya penetapan Budi. Forum lobi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi terpaksa digelar. Lobi yang direncanakan berlangsung hanya 10 menit ternyata molor hampir sejam. Lobi itu dilakukan untuk menyikapi adanya sikap Demokrat dan PAN yang ingin pemberian persetujuan ditunda. Lobi tetap dilakukan, meskipun delapan fraksi lainnya menyatakan setuju. Taufik menyebut keputusan lobi diambil karena dalam mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan Kapolri sebaiknya tidak lewat voting. Sebelum paripurna DPR memberikan persetujuan, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyampaikan usulan penundaan persetujuan DPR RI untuk pengangkatan Budi Gunawan. Benny menyatakan, Komisi III memang telah memutuskan untuk menerima usulan pengangkatannya. Namun, pengangkatan Budi Gunawan oleh Presiden RI akan mencoreng sejarah RI. “Karena untuk pertama kalinya Presiden RI mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri,” ujarnya. Apabila Budi dipaksakan menjadi Kapolri, Demokrat yakin posisinya tidak mendapat kepercayaan masyarakat. Padahal, Polri sebagai institusi dituntut aktif menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, yang bisa dilakukan oleh DPR RI adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi, baik kepada Presiden, KPK, Kapolri, Kompolnas maupun Budi Gunawan sendiri. “Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memilih Kapolri yang baru karena Jenderal Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugasnya, sampai klarifikasi atas kasus Budi Gunawan selesai dilakukan,” ujar Benny. Benny menjelaskan, Sutarman masih bisa menjalankan tugasnya. Menurut UU No 2 tahun 2002-tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bab II pasal 11 beserta penjelasannya, masa jabatan Sutarman belum berakhir. “Beliau tidak mengundurkan diri, belum memasuki usia pensiun, tidak berhalangan tetap dan juga tidak dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” urainya. Sementara Fraksi PAN melalui anggota Fraksi Kaswiyanto meminta dilakukan penundaan, dengan meminta dilakukan rapat konsultasi dengan Presiden. Dua alasan keberatan itu dijawab oleh Aziz. Dia menyatakan bahwa dalam rapat pleno Komisi III, seluruh pandangan fraksi telah menyetujui dan menyepakati. Menurutnya, permintaan Demokrat dan PAN untuk adanya rapat konsultasi, tidak pernah diungkapkan dalam rapat pleno Komisi III DPR. “Saya tidak pernah terima usul­an secara lisan dan tertulis,” kata Aziz. Hal itulah yang membuat proses lobi akhirnya tetap memu­tuskan pengangkatan Budi sebagai Kapolri. Usai persidangan, Ben­ny mengingatkan jika peng­angkatan Budi sebagai Kapolri akan membuat huru-hara baru. Jika Presiden Jokowi melantik Budi, proses pemakzulan terha­dap dirinya akan terbuka lebar. “Kalau presiden lantik Budi Gunawan itu jadi pintu masuk impeachment (pemakzulan) presiden. Karena presiden akan dianggap melanggar sumpah jabatan,” ujarnya. Menurut Benny, komitmen pemerintah adalah melaksanakan konstitusi. Dengan melantik Budi, hal itu otomatis mencederai sumpah dan jabatan yang sudah disampaikan Presiden. “Bisa dianggap presiden melanggar konstitusi dengan mengangkat tersangka jadi Kapolri,” ujarnya. Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Desmond Junaidi Mahesa mengingatkan Presiden untuk segera melantik Budi sebagai Kapolri. Menurut Desmond, jika Presiden Jokowi memilih tidak melantik Budi, hal tersebut justru melanggar keputusan dari paripurna DPR. “Kalau tidak dilantik artinya ada hak angket dan hak bertanya. Kita akan kirim surat, karena itu sama saja ngerjain kita,” tegasnya. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: