Pelaku Aborsi Lancar Ijab Kabul
Dinikahkan di Musala Polsek Utbar, Panit Reskrim Jadi Saksi CIREBON– Kasus aborsi pasangan mahasiswa berinisial Can (21) dan Rit (18) memasuki babak baru. Keduanya akhirnya dinikahkan di musala kompleks Mapolsekta Utbar, kemarin. Acara sakral itu dihadiri keluarga dan penghulu yang didatangkan khusus dari Indramayu. Bertindak sebagai saksi adalah Panit II Reskrim Polsekta Utbar Ipda Imanudin SH. Mengenakan kemeja koko putih dan peci hitam, Can nampak tenang. Dia tidak terlihat gugup. Di dalam musala, mempelai wanita hanya duduk dan terlihat selalu menunduk. Rit mengenakan jilbab putih dan memakai baju motif bunga-bunga. Ketenangan Can membuat prosesi pernikahan tersebut berjalan lancar. Terbukti Can hanya satu kali melafalkan ijab kabul. “Sah, sah,” ucap keluarga dan sejumlah polisi yang menyaksikan pernikahan itu. Setelah melaksanakan proses ijab kabul, suasana haru terlihat saat kedua mempelai bersalaman dengan kerabat dan orang tua yang hadir. Bahkan Rit sempat menitikan air mata ketika mencium tangan kedua orang tuanya. Usai pernikahan itu, Can dan Rit tentu tak bisa berduaan. Mereka harus bersabar untuk hidup bersama. Pasalnya usai melaksanakan proses ijab kabul, mereka harus kembali masuk ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tak ada perwakilan keluarga yang bisa diwawancarai usai prosesi pernikahan. Setelah salaman, pihak keluarga langsung pulang ke Indramayu tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Seperti diberitakan, Kamis (8/1) sekitar pukul 17.00 Can dan Rit menguburkan janin mereka di belakang rumah Can di perumahan Nuansa Majasem. Aksi ini terbongkar setelah diketahui oleh Ketua RT 07 RW 15 , Ade. Saat itu Ade curiga melihat Can berjalan tergesa-gesa sambil membawa cangkul ke belakang rumahnya. Dia tambah curiga karena Can membawa cangkul dengan bekas tanah yang masih menempel. Setelah itu, Ade menghubungi tetangganya untuk mengecek apa yang dilakukan oleh Can bersama pacarnya itu. Setelah dicek, ternyata di belakang rumah Can ada sebuah gundukan tanah yang masih baru yang tertutup kardus. Ade kemudian menyingkirkan kardus tersebut dan kemudian menggali dengan kayu gundukan tanah yang dalam hanya sekitar 30 cm itu. Setelah digali ternyata Ade menemukan sebuah kain putih yang berbau agak busuk. Ia kemudian menutup lagi gundukan tanah itu dan menghubungi polisi. Tidak berapa lama, Satreskrim Polsek Utbar langsung mendatangi TKP dan menangkap dua sejoli tersebut tanpa perlawanan. Di hadapan polisi, Rit akhirnya mengaku kalau ia baru saja menguburkan janinnya yang sudah berumur sekitar dua bulan setelah melakukan aborsi di Indramayu. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: