Puluhan CTKI Ilegal Dipulangkan
Diamankan BNP2TKI Sebelum Berangkat ke Taiwan INDRAMAYU– Sebanyak 41 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal, berhasil diamankan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di sebuah rumah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari 41 CTKI ilegal sebagian besar berasal dari Indramayu yakni 34 orang. Sementara sisanya berasal dari Subang, Solo dan satu lagi dari Jakarta. Mereka rencananya mau diberangkatkan ke Taiwan sebagai tenaga kerja,” ujar Untuk CTKI yang berasal dari Kabupaten Indramayu, kemarin sudah dipulangkan, setelah terlebih dahulu dilakukan pendataan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu. “Mereka kami pulangkan dulu ke Indramayu untuk keamanan dan keselamatan mereka,” terang perwakilan BNP2TKI, Bripka Yudo Darmawan, kepada Radar, Selasa (20/1). Yudo menjelaskan, pengungkapan CTKI ilegal ini berawal dari adanya laporan warga tentang adanya perusahaan pemberangkatan CTKI di Bekasi. Menurut laporan, perusahaan tersebut menampung puluhan wanita muda yang diduga akan dikirim ke luar negeri sebagai tenaga kerja, namun tak kunjung diberangkatkan. Menindaklanjuti laporan itu, BNP2TKI melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Ternyata memang ditemukan bernama PT Tangguh Makmur Sejahtera. Usut punya usut, perizinan kantor yang berkantor pusat di Semarang, Jawa Tengah, ternyata bodong. Perwakilan yang berada di Bekasi juga tidak dapat menunjukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Kami juga sudah melakukan pengecekan ke kantor pusatnya di Semarang, Jawa Tengah, ternyata kantornya hanya di sebuah ruko dan sama saja, legalitasnya tidak ada,” tandas Yudo. Yang memprihatinkan, tambah Yudo, banyak CTKI terlunta-lunta di penampungan. Mereka sudah satu bulan berada di sana tanpa kejelasan. Mereka menanti perusahaan memberangkan mereka ke Taiwan. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, Dadi Haryadi SH menjelaskan, dari 34 CTKI ilegal asal Indramayu tersebut semuanya tidak terdaftar di dinsosnakertrans. Bahkan perusahaan yang memberangkatkan mereka juga sama sekali tidak memiliki cabang di Indramayu. Bukan itu saja, dari 34 orang tersebut ternyata hanya 18 orang yang membawa dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir. Sementara sisanya sama sekali tidak membawa dokumen kependudukan. “Kami benar-benar prihatin dengan kondisi ini. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melalui jalur resmi ketika akan berangkat menjadi TKI di luar negeri. Ternyata banyak yang nekat berangkat dengan cara ilegal,” kata Dadi, didampingi Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, H Iman Sulaeman ST MPd. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: