Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DMI

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DMI

Satu Perempuan, Kerugian Ditaksir Rp783 Juta SUMBER - Kejaksaan Negeri Sumber akhirnya menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan korupsi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon. Empat tersangka tersebut diduga terlibat dalam pemotongan uang bantuan  dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Cirebon. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan pada sekitar 30 orang, pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup. Sehingga penyelidikan yang dilakukan sejak November lalu bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. “Dari data-data yang kami dapatkan dan sejumlah alat bukti yang ada, akhirnya kita tetapkan empat tersangka pada kasus dugaan korupsi DMI ini,” ujarnya yang didampingi Kasi Pidsus Anton L SH dan Kasi Intel Yan Ardiyanto Jaya SH MM dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Sumber, kemarin (20/1). Keempat tersangka itu adalah NN yang merupakan pengurus DMI Provinsi Jawa Barat, ZN, KS dan GM yang merupakan pengurus DMI Kabupaten Cirebon. Satu di antara empat tersangka itu merupakan wanita. Dedie mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ada tindak pidana yang dilakukan dalam penyaluran bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Keempat orang tersebut terlibat dalam hal pengumpulan kembali uang bantuan yang telah dibagikan pada sanggar-sanggar yang ada. Dedie menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan uang sebesar Rp1,7 miliar yang disalurkan melalui Dewan Masjid Indonesia Jawa Barat. Bantuan itu pertama-tama dibagikan kepada 88 sanggar keaksaraan fungsional di Kabupaten Cirebon. Kemudian, setelah dibagikan, ada permintaan pengembalian sebagian uang yang dibagikan dengan alasan untuk pembuatan masjid terbesar se-Jawa Barat. Para pengurus sanggar tersebut pun akhirnya menuruti. Dari pengembalian uang bantuan pada para tersangka, akhirnya terkumpul uang sebesar Rp783 juta. “Jadi misalnya mereka seharusnya menerima Rp20 juta, setelah dibagikan, diminta kembali sebagian dengan alasan untuk pembuatan masjid terbesar se-Jawa Barat. Padahal program tersebut tidak pernah ada. Itu fiktif. Setelah disetorkan kembali dari masing-masing sanggar, akhirnya terhimpun dana Rp783 juta dan ini menjadi kerugian negara,” lanjutnya. Lalu apa tindakan Kejaksaan? Setelah menetapkan empat tersangka, rencananya pekan depan pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi kasus tersebut. Termasuk juga melakukan pemanggilan terakhir bagi para tersangka kasus dugaan korupsi ini. “Memang rencananya kita panggil saksi-saksi dan juga pemanggilan terakhir tersangka,” bebernya. Ditanya kemungkinan ada tersangka lain, Dedie mengatakan, hal itu mungkin saja bisa terjadi. Mengingat, masih dimungkinkan berkembangnya kasus dugaan korupsi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. “Semuanya masih saja dimungkinkan, karena sampai saat ini kasus ini juga masih berkembang. Yang pasti saat ini kita tetapkan empat  tersangka,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: