DKP Bantah Ada Pungli

DKP Bantah Ada Pungli

 BPN Tak Pernah Anjurkan Pungut Uang GEBANG - Mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) program pembuatan sertifikat tanah milik nelayan di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, dibantah pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Sobik. Dihubungi Radar via ponselnya, kemarin (14/11), Sobik menegaskan pihaknya tidak menerima sepeser pun dana yang mengalir ke oknum pemdes setempat itu. “Soal kelanjutan pembuatan sertifikat, silakan konfirmasi ke BPN,” ujarnya kepada koran ini. Terpisah, aktivis WCTB, Haidar, mengungkapkan, pihaknya pernah melakukan konfirmasi kepada DKP terkait kasus tersebut. Namun, lanjut dia, dinas yang di pimpin Hj Nunung Siti Nurjanah itu  tidak memberikan keterangan yang jelas soal kelanjutan pembuatan sertifikat tanah milik nelayan gratis. “Menurut pihak BPN, sertifikat tersebut baru bisa diterbitkan pada Desember mendatang,” katanya. Praktisi hukum, Seherman SH, mengaku tidak mengetahui secara persis terkait pungutan uang tersebut. “Nanti saya kroscek ke lapangan mengenai informasi tersebut,” ungkap pria yang biasa mengadvokasi kaum nelayan ini. Pada prinsipnya, lanjut dia, tindakan pungli dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Apalagi, program tersebut jelas-jelas digratiskan oleh pemerintah. Namun, sebelum melakukan justifikasi mengenai pungli tersebut, dia berpendapat harus ditelusuri terlebih dahulu apakah pungli tersebut benar-benar dipaksakan atau sudah melalui tahap kesepakatan bersama. “Kalau dipaksa untuk menyetorkan uang, jelas salah. Tapi, kalau sudah ada kesepakatan bersama, di mata hukum sangat lemah,” imbuhnya. Terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, juga menampik keterlibatan pungli sertifikat tanah nelayan yang dilakukan oknum perangkat Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang. Kasubsi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3M) BPN Kabupaten Cirebon, Mansyur, menegaskan, pengurusan sertifikat di BPN bagi para nelayan, sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun. Dijelaskan, program pembuatan sertifikat tanah nelayan di Desa Gebang Kulon tersebut merupakan program dari DKP. BPN, papar dia, hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Kalaupun di tengah jalan ada indikasi pungutan liar oleh oknum aparat desa, tidak ada sangkut-pautnya dengan BPN. “Tidak ada biaya ke BPN,” jelasnya. Jika terdapat kekurangan dalam pemberkasan persyaratan, katanya, BPN wajib menolak permohonan. “Kalau berkasnya (akta jual-beli, segel, serta keterangan dari desa) tidak lengkap, kami akan menolak pengajuannya,” bebernya. Terkait adanya pungutan tersebut, pihaknya mengaku tidak pernah menganjurkan kepada siapa pun untuk melakukannya. “Berapa pun nilainya, BPN tidak pernah menganjurkan memungut biaya dalam penyertifikatan tanah nelayan ini,” tegasnya. (jun/tar)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: