Dewan Tak Mau Disalahkan

Dewan Tak Mau Disalahkan

Soal Kelambanan Proses Penetapan Raperda Pasar MAJALENGKA – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka tidak mau disalahkan terkait kelambanan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pasar. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pasar justru menuding Pemkab Majalengka yang membuat penatapan raperda molor. Tudingan tersebut muncul dalam pertemuan Pansus II DPRD Kabupaten Majalengka dengan akademisi Universitas Majalengka (Unma), kemarin (14/11). Pertemuan dilakukan dalam rangka menggali informasi sekaligus menerima masukan terkait draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pasar. Ketua Pansus II, Aan Subarnas SE mengungkapkan, keterlambatan penetapan Raperda Pasar lebih disebabkan kelalaian pihak eksekutif yang tidak menyodorkan salinan kajian akademisi saat mengajukan draf raperda. Sehingga inisiatif itu langsung diambil dewan, mengingat untuk membuat perda perlu kajian yang komperhensif dan melibatkan semua unsur stakeholders, termasuk kalangan pegusaha pasar modern, tradisonal, dan akademisi, agar perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif. “Penetapan Raperda Pasar bukan terlambat, tapi memang harus ada kajian yang komperhensif dan cukup waktu, sehingga hasilnya maksimal,” ujar Aan kepada Radar, kemarin (14/11). Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pansus II, H Pepep Saepul Hidayat SIKom. Perda, kata dia, pada dasarnya merupakan produk politik dan hukum, sehingga pihaknya mempertanyakan tidak adanya tata naskah kajian akademik dalam draf yang disodorkan eksekutif. Karena itu, sambungnya, pertemuan dengan kalangan akademisi khusunya dari Unma adalah untuk menselaraskan draf raperda dari kacamata akademis secara detil. Sehingga, perda yang dihasilkan bisa melindungi para pelaku pasar tradisonal dan melindungi pelaku pasar modern. Wakil Rektor Unma, Zen Sastramiharja mengaku, sejauh ini pemerintah daerah memang terkesan kurang memberikan ruang gerak kepada kalangan akademisi yang ada, terutama dalam penyusunan draf maupun kajian lainnya. Diakui dia baru Pansus II DPRD yang melibatkan pihaknya untuk ikut memberikan masukan sebelum penetapan perda. “Kami akui baru Pansus II ini yang mengajak kami berdiskusi untuk ikut memberikan masukan dan kajian sebelum menetapkan perda. Padahal potensi akademisi yang ada di Majalengka sebenarnya cukup potensial,” ujarnya di hadapan para wakil rakyat tersebut. (pai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: