Lari, Azis! Lari…!

Lari, Azis! Lari…!

Roda pemerintahan di Kota Cirebon memasuki babak baru. Beberapa bulan tersendat karena Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM menjalani perawatan intensif di RS Siloam, Tangerang, kini tampuk pemerintahan diberikan ke Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH. Azis kini naik menggantikan posisi Ano Sutrisno hingga wali kota sembuh. Kekuatan penuh kini di tangan Azis. Dia bisa menandatangani APBD, melakukan mutasi, dan kebijakan strategis lainnya. SETELAH menerima surat pelim­pahan tugas dan wewenang lang­sung dari Gubernur Jawa Barat Ah­mad Heryawan, kini Wakil Wali Kota Cire­bon Nasrudin Azis harus berlari. Ya, lari! Lari sekencang mungkin untuk menuntaskan berbagai masalah penting yang beberapa bulan kemarin tersendat. Mulai dari gaji pegawai yang tersendat, sampah-sampah yang tidak terangkut karena tak ada dana operasional, hingga tunggakan listrik PLN di hampir semua instansi di Pemkot Cirebon. Azis sendiri akhirnya mengaku sudah mendapatkan surat pelimpahan dan wewenang tugas wali kota ke wakil wali kota. Karena pelimpahan wewenang, maka dirinya pun bisa menandatangani berkas-berkas yang berkaitan dengan APBD 2015 hingga melantik para pejabat eselon III dan IV yang merupakan bagian dari penerapan Perda SOTK. “Surat yang di tangan saya, surat pelimpahan tugas dan kewenangan. Artinya, posisi saya sekarang bertindak sebagai wali kota untuk menggantikan pak wali kota yang sedang sakit,” ucapnya melalui sambungan telepon selular, kemarin. Setelah mendapatkan surat pelimpahan tugas dari pemerintah provinsi, Azis langsung bertandang ke kementerian dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk berkonsultasi soal pelaksanaan Perda SOTK dan pelantikan para pejabat essolon III dan IV. “Masalah ini juga sangat krusial, karena menyangkut soal keuangan negara. Apalagi gaji PNS yang harus diberikan. Oleh karena itu, saya harus konsultasi dulu,” terang politisi Demokrat itu. Azis mengaku berkonslutasi ke Mendagri Tjahjo Kumolo atas pesan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. “Jadi ini akan dikonsultasikan ke mendagri. Soal gaji para PNS, dicairkan langsung atau nunggu mutasi eselon III dan IV, nanti akan kami sampaikan sepulang dari Jakarta,“ tegas Azis. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah juga mengungkapkan bahwa surat tugas dan wewenang sudah ada ditangan wakil wali kota. Untuk segera menjalankan tugas dan roda pemerintahan Kota Cirebon, kata dia, wakil wali kota berkonsultasi terlebih dahulu ke kemendagri. “Pendelegasian wewenang sudah final. Nanti juga surat pelimpahan wewenang akan ada tembusannya ke DPRD. Artinya, upaya DPRD mendorong ini bukan karena unsur muatan politik, tapi murni untuk memecahkan kebuntuan pemerintahan Kota Cirebon. Karena persoalan ini bukan masalah sepele,” jelasnya, kemarin. Menurutnya, tidak mesti surat pelimpahan wewenang wali kota diketahui oleh keluarga wali kota. Sebab, persoalan ini adalah persoalan negara. “Paling tidak sifatnya hanya surat tembusan saja. Semuanya kan sudah diambil alih provinsi dan pusat untuk memecahkan kebuntuan roda pemerintahan,” tukasnya. Memang, salah satu masalah yang urgen dari mandeknya roda pemerintahan selama ini adalah gaji. Sedikitnya ada 6.422 PNS di lingkup Pemkot Cirebon yang menunggu gaji. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Eko Sambudjo mengatakan anggaran untuk gaji pegawai sudah ada di rekening kas umum daerah Pemkot Cirebon yang ada di bank bjb Cabang Cirebon. Dia menjelaskan, anggaran gaji dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Jumlah untuk pembayaran 6.422 PNS di lingkungan Pemkot Cirebon mencapai lebih dari Rp43 miliar. Jumlah dana dari DAU yang ditransfer lebih dari Rp43 miliar itu merupakan gaji untuk pegawai di seluruh lingkungan Pemkot Cirebon. Termasuk di dalamnya tenaga kesehatan, pendidikan, maupun pegawai RSUD Gunung Jati. Tak hanya gaji PNS, gara-gara anggaran belum cair Sekda Drs Asep Dedi MM harus mengirimkan surat kepa­da pimpinan PT PLN (Persero), Pimpinan PT Telkom dan Direktur Utama PDAM tertanggal 22 Januari 2015. Surat itu penangguhan tagihan rekening listrik, biaya atlet, komunikasi, dan rekening air minum dalam bulan Januari 2015. Sekda memohon penang­guhan tagihan rekening listrik, biaya telekomunikasi dan rekening air minum bulan Januari 2015 untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemkot agar pelayanan pemkot tidak terhambat. “Pemkot mengajukan penangguhan pembayaran tagihan rekening untuk bulan Januari karena APBD 2015 saat ini masih dalam tahap penyelesaian,” kata sekda. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Inkom) H Sukirman SE juga mengirimkan surat kepada PT PLN. Ternyata PT PLN sebelumnya sudah melayangkan surat teguran perihal pembayaran tagihan rekening listrik PJU untuk bulan Januari 2015. Kadishub Inkom Sukirman SE langsung mengirimkan surat ke PT PLN dengan nomor surat 656.11/0058/PJU tertanggal 21 Januari 2015 perihal Permohonan penangguhana pembayaran rekening PJU Kota Cirebon untuk bulan Januari 2015. Surat itu ditujukan langsung kepada Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten Area Pelayanan dan Jaringan Cirebon UPJ Cirebon Kota menindaklanjuti surat PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan banten Area Cirebon-Rayon Cirebon Nomor: 0002/545/RYN CRB perihal tagihan rekening listrik bulan Januari 2015. Dishubinkom menyampaikan bahwarekening PJU Kota Cirebon belum dapat dibayarkan karena APBD 2015 belum disahkan Pemkot Cirebon. Karenanya, Dishub memohon agar tagihan bulan januari 2015 dapat ditangguhkan pembayarannya dan PJU Kota Cirebon tidak dipadamkan. “Kami memohon agar tagihan bulan Januari 2015 dapat ditangguhkan pembayarannya dan PJU Kota Cirebon tidak dipadamkan,” pinta pria yang akrab disapa Maman Kirman. Kepala Disdik Kota Cirebon Wahyo MPd mengatakan, persoalan gaji berada di ranah DPPKAD dan instansi terkait lainnya. Dalam hal ini, pegawai Disdik bersifat menunggu. Artinya, keputusan apapun akan diikuti. Termasuk jika akhirnya gaji pegawai belum dapat dicairkan. Sebab, anggaran untuk menggaji pegawai di lingkungan Disdik tetap berpusat pada DPPKAD selaku pengelola anggaran. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr H Edy Sugiarto MKes. Gaji pegawai sudah ditentukan dan diurus oleh DPPKAD. Karena itu, seluruh kebijakan ada di SKPD yang saat ini dipimpin Eka Sambujo tersebut. Kapasitas Dinkes, lanjutnya, hanya melakukan pendataan pegawai di lingkungan Dinkes beserta besaran jumlah gaji yang diterima setiap pegawai. Sementara untuk pegawai RSUD Gunung Jati, Direktur RSUD Gunung Jati drg H Heru Purwanto MARS menyebutkan, kinerja dan pelayanan tetap diberikan optimal. Terlepas dari cair atau tidaknya gaji pada Senin (2/2). “Semoga ada hasil terbaik. Berharap persoalan segera selesai agar pembangunan kembali meningkat,” ucapnya. Sejauh ini, ratusan gedung dan kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mendapat peringatan pemutusan aliran listrik sementara dari PT PLN Rayon Cirebon Kota. Surat peringatan dilayangkan, karena sampai dengan batas akhir pembayaran tanggal 20 Januari lalu, tidak satupun yang membayar tagihan listrik. (sam/abd/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: