Honorer K2 Mendapat Angin Segar
INDRAMAYU– Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB), Yuddy Chrisnandy bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sudah tidak ada lagi, membuat kecewa kalangan honorer K2. Tak heran mereka kembali mendatangi kantor Menpan-RB untuk melakukan protes, Rabu (4/2). Menurut Ketua Solidaritas Tenaga Honorer (STH) Jawa Barat yang juga Ketua STH Kabupaten Indramayu, Agung Suprayogi, pihaknya bersama teman-teman tenaga honorer memang telah datang kembali ke Jakarta untuk melakukan protes. Honorer K2 dari seluruh Indonesia berharap agar mereka juga diangkat menjadi CPNS tanpa tes. “Kami hanya menuntut keadilan bagi kawan-kawan kami. Karena sebelumnya tenaga honorer K2 juga sudah diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes, jadi kami juga ingin diperlakukan sama,” tutur Agung kepada Radar, Kamis (5/2). Agung mengaku gembira karena aspirasi honorer K2 mulai mendapatkan angin segar. Usulan tersebut saat ini tengah dibahas di DPR RI, dalam waktu dekat diharapkan sudah ada kepastian. “Menurut Menpan-RB yang menjadi persoalan adalah masalah anggaran untuk gaji PNS yang sudah sangat tinggi. Tapi beliau berjanji untuk memasukkan dalam APBN perubahan dan mudah-mudahan disetujui DPR RI,” ujarnya. Dikatakan Agung, jumlah tenaga honorer K2 di Indonesia saat ini mencapai 400 ribu orang. Sementara untuk menggaji mereka dibutuhkan anggaran hingga Rp1,5 triliun. Sementara jumlah tenaga honorer di Kabupaten Indramayu saat ini tinggal sejumlah 810 orang. Seperti diberitakan sebelumnya, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa permasalahan tenaga honorer sudah berakhir pada 31 Desember 2014. “Masalah tenaga honorer K2 sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 lalu. Dan secara keseluruhan 99 persen tenaga honorer sudah diselesaikan,” kata MenPAN dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, saat kunjungan ke Indramayu. Yuddy mengakui, selama ini pemerintah memang masih kurang dalam melakukan sosialisasi tentang tenaga honorer K2. Jadi ada anggapan seolah-olah tenaga honorer K2 yang sudah lolos verifikasi pasti akan lulus atau diangkat secara otomatis. Padahal dalam Undang-undang Aparatur Sipil Nasional (ASN) tidak ada klausal yang mengatakan akan mengangkat honorer K2 menjadi PNS secara otomatis. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: