Polisi Tangkap Dua Buron Penganiayaan

Polisi Tangkap  Dua Buron  Penganiayaan

CIREBON – Dua buronan kasus penganiayaan yakni VU (18) warga Blok Karanganyar RT 1 RW 08 Kelurahan Sumber dan Sa (16) warga Blok Makam Gandok RT 03 RW 02, Kelurahan Sumber ditangkap kepolisian, Kamis (5/2). Mereka ditangkap di tempat berbeda, setelah beberapa pekan menjadi target pengejaran aparat kepolisian. Informasi yang dihimpun Radar, VU ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar lampu merah Kanggraksan Kota Cirebon. Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Sumber AKP Soenarko SH sempat menjadi tontonan warga. Pasalnya, saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri di tengah keramaian. Namun berkat kesigapan anggota kepolisian, pelaku akhirnya dapat ditangkap dan digiring ke Mapolsek Sumber. Beberapa saat kemudian, aparat kepolisian berhasil menangkap satu orang lainnya yang juga teman pelaku yang sama-sama terlibat kasus pengeroyokan. Pelaku berinisial Sa itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sumber Blok Makam Gandok RT 03 RW 02 Kecamatan Sumber ketika sedang tertidur. Keluarga pelaku sempat menghalang-halangi petugas yang hendak meringkus pelaku di dalam kamarnya. Terang saja, proses penangkapan pun menjadi tontonan warga sekitar. Para DPO tersebut pada mulanya terlibat kasus pengeroyokan terhadap Ugun Gunawan (20) warga Desa Cisaat RT 07 RW 02, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (14/1) silam di belakang Pasar Pasalaran Sumber. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pengamen dikeroyok tiga orang temannya sesama pengamen, masing-masing Su, VU dan Sa. Pelaku Su (18) yang merupakan warga Kelurahan Sumber Blok Wage RT 03 RW 03 sebelumnya sudah tertangkap pada tanggal 17 Januari lalu di Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun. Akibat penganiayaan itu, Ugun Gunawan menderita luka robek di bagian pipi kanan, kepala bagian belakang dan dahi. Bahkan, salah satu pelaku, Su, menganiaya korban menggunakan sabuk pernekel besi miliknya. Sementara pelaku lainnya memukuli korban menggunakan tangan. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kapolsek Sumber AKP Soenarko SH mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal KUHP 170 jo 351 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. “Betul telah kami amankan para pelaku kasus pengeroyokan tersebut, dan dikenakan pasal KUHP 170 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: