Ngisap Ganja, Residivis Kambuhan Diamankan
CIREBON - IK (36) warga Jl Merdeka Kp Keprabon Kelurahan Lemahwungkuk ditahan di Mapolres Cirebon Kota setelah kedapatan memiliki satu paket daun ganja kering dan dua linting daun ganja siap pakai, kemarin. Dalam pengakuannya, IK baru dua bulan memakai ganja. Dia dikenalkan dengan barang haram tersebut oleh temannya, LK (37) warga Gambir Laya Selatan, Kelurahan Kasepuhan. Dua bulan terakhir, IK beberapa kali mengkonsumsi ganja di sejumlah tempat. Lokasi terakhir di rumah rekannya, LK, tempat mereka digerebek petugas. Kepolisian berhasil mengamankan IK dan DO. Namun setelah diperiksa dan dilakukan test urine, DO dinyatakan negatif dan akhirnya dilepaskan kembali. Sementara IK dinyatakan positif dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di SatNarkoba Polres Cirebon Kota. IK menuturkan, saat itu ia sedang berada di rumah, tiba-tiba didatangi oleh LK dan mengajaknya menghisap ganja dengan cara patungan. Akhirnya, dia dan LK serta DO datang ke rumah LK dan memulai pesta tersebut. “Makainya tidak sering, hanya kalau diajak sama LK saja. Itu pun patungan Rp20 ribuan, makainya bareng-bareng,” ujar IK. Ayah beranak dua ini mengatakan, dia sebelumnya pernah tersangkut kasus yang sama di Polres Cirebon Kota dan divonis sekitar 3 tahun pada tahun 2006. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Narkoba AKP Alisman mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku lainnya yang ditengarai sebagai bandar. “Satu orang kita tetapkan DPO, sementara untuk yang tertangkap yakni IK akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo 127 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ancamannya 12 tahun,” jelasnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: