Pembangunan Pemerintahan Umum Diresmikan Bersama
KUNINGAN - Gedung Sasana Abdi Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menjadi saksi prestasi Pemkab Kuningan, Jumat (13/2). Hasil pembangunan di bidang pemerintahan umum diresmikan bersama, dengan pengumuman hasil pembangunan kabupaten/kota lain se-Indonesia. Selain peresmian, banyak pesan dari Mendagri Tjahyo Kumolo untuk pemerintah di daerah. Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda semringah saat tiba di Kantor Kemendagri. Dia didampingi Kepala Satpol PP Kuningan, Deni Hamdani MSi dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK), Ridwan Setiawan MH. Banyak pejabat tinggi kemendagri yang sudah mengenal orang nomor satu di Kota Kuda itu. Termasuk sejumlah bupati/wali kota berbagai daerah yang ikut hadir. Selain meresmikan hasil-hasil pembangunan bidang pemerintahan umum, acara tersebut juga dilanjut dengan penyerahan petunjuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkup Ditjen Pemerintahan Umum Tahun Anggaran 2015. Disamping ada pula penyerahan Permendagri tentang Batas Antardaerah, Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah, penandatanganan MoU kerja sama antardaerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah, serta penyerahan secara simbolis Sertifikat Ahli Pemadam Kebakaran dan Sertifikat Pendidikan Dasar Satpol Pamong Praja. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Agung Mulyana menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka membangun sinergitas antara kementerian dan pemerintah daerah. Salah satunya dalam menentukan langkah dan tindakan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. “Di sini kita juga ingin membangun komitmen serupa untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih efektif dan akuntabel,” imbuh Agung. Menurut Agung, dalam mendukung arah kebijakan pembangunan yang memuat 9 Agenda Prioritas atau Nawa Cita, dimana salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kemendagri telah mengeluarkan kebijakan Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu di kecamatan, disingkat Paten. Paten merupakan sebuah inovasi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah melalui sebuah sistem pemrosesan dokumen terpadu dalam satu tempat atau loket di tingkat kecamatan. Ini mengingat kecamatan adalah garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. “Sejauh ini, penerapan Paten telah diimplementasikan di 105 kabupaten/kota pada 1.005 kecamatan. Pada acara rakornas, telah dilakukan launchingnya di 67 kecamatan pada lima kabupaten di empat provinsi yang telah memenuhi persyaratan sebagai tempat penyelenggaraan Paten,” beber dia. Kemudian, sejalan arah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kemendagri pun akan mendorong peningkatan kerja sama daerah, terutama terkait dengan bidang pelayanan dasar. Agung mengingatkan, dalam proses penataan wilayah administrasi, proses pendataan dan kodefikasi sangat penting. Utamanya adalah dalam proses pemekaran daerah. Mulai kecamatan, kelurahan, dan desa. Sesuai amanat pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, disebutkan bahwa peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari gubernur dan kode desa dari menteri. “Untuk itu, peraturan daerah tentang pembentukan desa dapat diundangkan di lembaran daerah setelah mendapat kode desa dari mendagri,” tandasnya. Dari itu, dalam rangka tertib administrasi wilayah, maka kecamatan, desa dan kelurahan hasil pemekaran memerlukan legalitas berupa kode dan data wilayah administrasi pemerintahan. Kode dan data wilayah akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta tertib administrasi pemerintahan. Sampai saat ini, dari 966 segmen batas daerah, telah ditegaskan sebanyak 310 segmen batas melalui 246 permendagri. Sehingga, masih tersisa sebanyak 656 segmen yang membutuhkan kerja sama pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Untuk memotivasi daerah agar mempercepat penegasan batas daerah, maka kita serahkan Permendagri tentang Batas Daerah,” imbuhnya lagi. Sementara, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur atau apapun, jangan banyak sikap menunggu. Segera putuskan, kalau tidak pasti terbengkalai. “Pemerintah jangan kalah oleh kelompok atau individu. Ke depan pejabat daerah atau pusat harus berani memutuskan walaupun keputusan tersebut tidak populer. Sepanjang demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat, meski secara jangka pendek tidak menguntungkan secara politik, tapi jangka panjang ada prospek yang menguntungkan,” tandasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: