Dewan Panggil Baperjakat

Dewan Panggil Baperjakat

KEJAKSAN - DPRD Kota Cirebon kembali menunjukkan kepeduliannya atas kisruh mutasi yang digelar pada Jumat (6/2) lalu. Bahkan, dewan berjanji segera memanggil baperjakat untuk mempertanyakan polemik dan ancaman gugatan dari sejumlah PNS yang kecewa hasil mutasi. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada 17 Februari mendatang. Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan, ada tiga substansi yang akan dibedah pada pemanggilan baperjakat mendatang. Yang pertama, DPRD akan meminta aturan perundang-undangan mutasi dan promosi. Apakah mutasi tersebut sudah memenuhi mekanisme dan syarat yang berlaku. Kemudian yang kedua, pihaknya akan melihat dan memastikan apakah pelaksanaan mutasi itu sudah sesuai Perda SOTK, sesuai dengan waktu dan nomenklatur jabatan. Selanjutnya, di poin ketiga adalah, DPRD akan melihat sejauhmana efektivitas pelaksanaan mutasi terhadap personil, apakah dampaknya dapat terlihat dalam pergeseran pejabat eselon III dan IV. “Dari tiga poin itu, akan kita kejar, apakah ketiganya dinilai sudah sesuai atau belum. Artinya, DPRD tidak tinggal diam ketika muncul persoalan yang terjadi di birokrasi pemerintahan. Memang mutasi adalah ranahnya eksekutif penuh, tapi DPRD di sini sebagai lembaga pengawas,” ujar Edi kepada Radar, Jumat (13/2). Pihaknya sudah menghimpun dan memantau gejolak yang terjadi akibat pelaksanaan mu­tasi beberapa waktu lalu. Kalau memang terjadi ketidak­sesuaian, kata Edi, DPRD akan merekomendasikan agar ba­perjakat mengevaluasi pelak­sanaan mutasi. “Apakah itu perlu atau tidak, semuanya tergantung dari rapat antara legislatif dan baperjakat yang akan digelar pada tanggal 17 Februari mendatang,” tukasnya. Dia mengaku, belum ada aduan secara formil mengenai mutasi ke DPRD. Ketika ada PNS yang tidak puas kemudian melakukan gugatan ke PTUN, hal itu tidak menjadi permasalahan. “Sebab, yang namanya gugatan itu merupakan hak kewenangan warga negara. Artinya, gugatan tersebut merupakan hal yang wajar,” terangnya. Kendati demikian, tambah Edi, persoalan mutasi ini, karena mengacu pada perda SOTK. Alasannya, aturan tersebut harus sudah dilaksanakan saat memasuki awal tahun 2015. Ketika, pelaksanaan aturan perda SOTK diulur-ulur, pemerintah daerah sama saja melanggar perundang-undangan. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK- Diklat) Anwar Sanusi saat mau dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak ada di kantor. Bahkan, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, nomor handphone sekretaris baperjakat itu tidak ada yang aktif. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi membantah ada transak­si dalam mutasi yang digelar. Yang terpenting, menurutnya, tidak ada pejabat yang sampai turun jabatan. “Apa yang dilaku­kan oleh tim baperjakat itu semuanya murni tanpa tran­sak­sional. Tapi, hasil muta­si kemarin akan kembali dievaluasi baperjakat, untuk dibenahi dan diperbaiki lagi,” imbuhnya. Dia juga mempersilakan PNS yang berencana menggugat hasil mutasi ke PTUN. “Silakan saja digugat, karena kita sudah ada regulasinya. Bahkan, sebelum melakukan mutasi, kami sudah berkonsultasi dan diskusi panjang dengan kementerian dalam negeri dan gubernur,” tandasnya. BEREDAR INFORMASI MUTASI ULANG Karut marutnya penempatan mutasi dan keabsahan Surat Keputusan (SK) mutasi, membuat beberapa pihak melakukan evaluasi. Bahkan, menurut sumber Radar Cirebon, disebutkan akan ada mutasi ulang dalam waktu dekat. Meskipun tidak dalam posisi menilai atau evaluasi pejabat, mutasi tersebut lebih kepada perpindahan pejabat guna menyesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki. Beberapa PNS telah melakukan ajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hasil dari keputusan terhadap mutasi itu akan sia-sia. Pasalnya, beredar informasi dari sumber Radar Cirebon, dalam waktu dekat akan kembali digelar mutasi ulang. Bahkan, setelah Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM kembali bekerja, mutasi tetap bertahan dengan formasi terakhir. “Akan ada mutasi lagi. Tapi sifatnya pergeseran saja, tidak sampai menyentuh promosi atau lainnya,” ujar sumber Radar, Jumat (13/2). Alasannya, meskipun secara umum berkas mutasi sudah dianggap sesuai prosedur, namun banyak nama-nama yang tidak sesuai dengan kom­petensi dan menjadi per­bincangan di kalangan PNS. Informasi yang berkembang, sejumlah PNS yang kecewa, saat ini mengumpulkan koin untuk diberikan ke baperjakat. Hal itu sebagai wujud kekecewaan mereka terhadap kinerja baperjakat yang tidak profesional. “Baperjakat membuat SOP tapi justru mengabaikan SOP yang mereka buat sendiri.  Adanya tenaga fungsional yang promosi adalah buktinya,” tegasnya Anggota Fraksi PDIP, Imam Yahya mendukung penuh langkah PNS yang ingin mem-PTUN-kan Baperjakat yang dituding tidak beres menempatkan nama-nama dalam mutasi, sehingga merugi­kan para PNS. Karena dengan cara seperti itulah semuanya menjadi terang benderang apakah Baperjakat melakukan pelanggaran atau tidak. “Saya kira dengan mem-PTUN-kan Baperjakat lebih tepat karena persoalan ini muncul ternyata tidak satu atau dua orang PNS tapi banyak PNS yang tidak puas dengan kinerja Baperjakat,“ tandas Imam Yahya. Sekretaris DPC Partai Demokrat, Cecep Suhardiman mengimbau kepada para PNS untuk tetap solid dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kalau memang PNS akan membuat gerakan penggalangan koin untuk Baperjakat, menurutnya itu sudah insubordinasi. “Kepala OPD dari para PNS yang bergejolak itu harus mampu menjelaskan dan bertanggung jawab,” kata Cecep Menurut Cecep, di masing-masing kepala OPD karena sebagai pembina kepegawaian di OPD tersebut tidak bisa hanya mengandalkan ke Sekda atau Baperjakat, kalau tidak bisa diberikan arahan, bisa dikenakan aturan disiplin PNS. (sam/ysf/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: