Tuding Bupati Intervensi Kuwu dan Camat

Tuding Bupati Intervensi Kuwu dan Camat

Persulit Ahli Waris Membuat Sertifikat Tanah SUMBER - Massa ahli waris keluarga Bingung Marta kembali mendatangi kantor Bupati Cirebon, kemarin (17/2). Mereka meminta bupati Cirebon untuk mengembalikan tanah di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, yang saat ini digunakan untuk kantor Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kabupaten Cirebon. Massa yang mayoritas perempuan itu membawa berbagai macam poster bertuliskan kecaman dan permintaan kepada bupati Cirebon untuk memberikan penjelasan status tanah tersebut. Massa ahli waris dan juga LSM yang hadir dalam aksi tersebut sempat bersitegang dengan pihak kepolisian lantaran tak kunjung ditemui bupati. Massa sempat memaksa masuk ke dalam kantor bupati, namun dihadang pihak kepolisian. Tak lama dari kejadian itu, Bupati Sunjaya Purwadisastra MM MSi pun akhirnya menemui para ahli waris. Kuasa hukum ahli waris, Yudia Alamsyah SH tetap bersikukuh bahwa tanah yang digunakan kantor Unit Donor Darah PMI merupakan milik kliennya. Itu dibuktikan dengan kepemilikan letter C. \"Kami meminta bupati untuk menunjukkan bukti kepemilikannya,\" tuturnya. Tidak hanya itu, pihak ahli waris juga menuding bupati Cirebon tengah melakukan intervensi pada kuwu dan camat setempat untuk mempersulit pihaknya dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut. Suasana sempat memanas ketika Bupati Sunjaya mengatakan, tanah di atas bangunan PMI sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Cirebon. Lantaran tanah tersebut sudah lama ditelantarkan dan berdasarkan undang-undang menjadi milik negara. Karena suasana terus memanas, akhirnya bupati bersama salah seorang perwakilan ahli waris, Ustad Iwan melakukan pembicaraan di halaman Kantor Bupati. Dalam pembicaraan tersebut, Ustad Iwan meminta agar bupati Cirebon memberikan kesempatan pada ahli waris untuk memroses pembuatan sertifikat tanah. \"Sertifikat itu kan BPN yang akan tahu. Saya mohon Bapak secara netral, saya mau mengajukan sertifikat. Kenapa kami begini, karena itu hak saya. Urusan ada blokade di mana, itu biar proses yang berjalan. Tolong berikan kesempatan pada saya untuk ke BPN mengurus sertifikat,\" ujarnya dalam perbincangan itu. Sunjaya pun mempersilakan ahli waris untuk menempuh proses pembuatan sertifikat. Usai perbincangan tersebut, massa ahli waris pun akhirnya membubarkan diri. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: