Demi Adipura, PKL Ditertibkan
Hingga 5 Desember Diminta Tak Berjualan Pukul 05.00-16.00 MAJALENGKA – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Majalengka ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, kemarin (18/11). Penertiban dilakukan sebagai upaya penataan jelang penilaian Kota Adipura tahun 2011. Berdalih untuk menata kondisi kota agar tak semerawut, satu unit kendaraan Satpol PP keliling jalan protokol Majalengka. Beranggotakan 10 orang, Satpol PP mengawali penertiban PKL di Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong. Berlanjut di depan Yogya Toserba Jalan KH Abdul Halim, Pasar Mambo, Pasar Majalengka Kulon, Bundaran Munjul, RSUD Majalengka, dan SDN Majalengka Wetan. Sejumlah titik pantau penilaian Adipura seperti alun-alun Majalengka dan kawasan kampus Unma juga tak luput dari operasi tertib PKL. Sekitar 70 PKL diberikan teguran berupa larangan berjualan di sepanjang jalan protokol, trotoar, zebra cross, wilayah luar pasar, dan fasilitas umum lainnya. Mereka ditegur secara preventif agar tidak kembali berjualan sepanjang pemantauan penilaian Adipura. Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP, Wawan Anwar Sutisna SSos mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara langsung dua hari sebelumnya. Saat itu, para PKL yang berjualan baik yang permanen maupun menggunakan roda diberi surat imbauan. ”Baru hari ini (kemarin, red) kami bertindak ke lapangan. Karena dari pantauan Satpol PP, para PKL masih juga membandel berjualan,” ujarnya kepada Radar. Wawan menjelaskan, sesuai perintah bupati Majalengka, proses penertiban harus dilakukan sejak 14 November hingga 5 Desember 2011. Karena dalam jeda waktu tersebut digelar pemantauan oleh tim penilai Adipura. ”Tim pemantau kalau melakukan penilaian tidak ada pemberitahuan terlebih dulu. Mereka selalu datang tidak diduga-duga. Makanya, kami serius menertibkan para PKL,” kata dia. Ketika ditanya tentang PKL yang membandel, Wawan mengaku akan menindak tegas. Pasalnya, sejauh ini sudah ada peringatan dua kali. Kalau ketiga kalinya masih membandel, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban paksa. Selain memberi jeda waktu hingga 5 Desember 2011 untuk tidak berjualan di jalan protokol, serta sejumlah kawasan di luar pasar dan trotoar, Wawan memberikan keringanan. Menurutnya, mulai 14 November hingga 5 Desember 2011, para PKL diperbolehkan berjualan tapi di luar jam 05.00 hingga 16.00. ”Artinya, di atas pukul 16.00, para PKL diperbolehkan berjualan. Di luar itu tidak diperbolehkan,” sambungnya. Untuk para PKL yang berjualan di trotoar atau di sepanjang badan jalan protokol, dia memberikan keringanan, yaitu menggunakan lahan warga di luar badan jalan. Sedangkan bagi PKL yang berjualan di sekitar pasar, bila ingin tertib, harus di luar pasar. ”Karenanya, kami sudah koordinasi dengan kepala pasar, para warga yang didiami PKL di badan jalan untuk memberi kesempatan kepada PKL berjualan di dalam pasar atau di dalam lahan yang berada di luar badan jalan atau pasar,” tegasnya. Sementara itu, salahsatu pedagang serabi di Jl KH Abdul Halim mengaku kaget dengan penertiban tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui pemberitahuan sebelumnya. ”Kalau begini, terpaksa pindah berjualan,” kata dia. (mid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: