Menkum HAM Diadukan ke Bareskrim

Menkum HAM Diadukan ke Bareskrim

Golkar Kubu Ical Menilai Ada Penyalahgunaan Wewenang JAKARTA - Kubu Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie, belum puas dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan versi Agung Laksono. Kali ini mereka menempuh langkah hukum. Kubu Ical melaporkan Yasonna ke Bareskrim Polri, Selasa (17/3) sore. Ical dan Sekjen Idrus Marham memberikan mandat kepada Ridwan Bae dan John K Aziz untuk melaporkan Yasonna ke Bareskrim. “Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan memanipulasi putusan mahkamah partai yang menjadi alas kebijakan terkait pengesahan hasil Munas Ancol,” kata Idrus Marham di Bareskrim Polri, Selasa (17/3). “Kita akan laporkan, kita harapkan polisi memproses,” timpal mantan Ketua Tim Pengawas Century di DPR itu. Idrus mengatakan, Yasonna dilaporkan karena nyata-nyata telah melakukan kutipan tidak benar atau memanipulasi putusan mahkamah partai. Ia pun menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Partai Muladi sudah berulang kali memberikan pernyataan bahwa mahkamah dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun. “Tapi, Menkum HAM tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol,” kata Idrus. Dijelaskan Idrus, dugaan manipulasi itu sudah jelas sebagai penyalahgunaan wewenang. Karena kutipan yang diambil beda dengan mahkamah sebagaimana yang telah dijelaskan Muladi. Putusan itu juga diambil ketika persoalan di internal partai belum selesai. Menurut Idrus, dalam undang-undang sengketa partai politik diselesaikan di internal dan kalau belum selesai dibawa ke pengadilan negeri. “Tapi, ini belum selesai sudah dikeluarkan semacam pengesahan. Itu saya kira sebagai suatu penyalahgunaan kewenangan. Ini mencederai demokrasi dan keadilan,” katanya. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat DPR akan bergabung bersama Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung penggunaan Hak Angket untuk Menkum HAM Yasonna Laoly, yang dianggap telah mencampuri urusan internal partai politik. Ditanya apa alasan fraksi partai pimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mendukung hak angket, Sekretaris FPD Didik Mukrianto mengatakan bahwa demokrasi dan penegakan hukum yang 10 tahun dibangun pemerintahan SBY harus dijaga. “Kita bersama punya kepentingan sama menjaga demokrasi agar berjalan sesuai track yang sudah di-legacykan oleh SBY. Jangan sampai kekuasaan yang dihasilkan oleh proses demokrasi disalahgunakan secara otoriter untuk kepentingan subyektif kekuasaan semata,” kata Didik saat dihubungi, Selasa (17/3). Menurut Didik, standing konstitusional angket adalah hak DPR dalam pelaksanaan dan mengawasi kinerja dan kebijakan pemerintah, sekaligus sarana bagi DPR mendapatkan penjelasan atas kebijakan yang telah dikeluarkan Menkumham. FPD menilai adanya indikasi campur tangan atau intervensi pemerintah terhadap PPP dan Golkar, yang kemudian memunculkan keinginan anggota DPR untuk menggunakan hak angket, itu harus disikapi secara obyektif dan rasional. “Tidak perlu antipati sepanjang hak (angket) tersebut digunakan dalam koridor yang benar baik secara substansi maupun prosedural. Ini harus menjadi perhatian dan koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya,” kata Didik. Dia menambahkan, dalam konteks penegakan hukum dan penegakan demokrasi, FPD tidak antipati terhadap penggunaan hak angket karena FPD tidak ingin demokrasi dan penegakan hukum di negara ini runtuh. “FPD Tak ingin demokrasi dan penegakan hukum yang sudah dibangun SBY selama 10 tahun runtuh karena politisasi kekuasaan dari penguasa hanya untuk kepentingan kekuasaannya,” pungkas Didik.(boy/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: