Menegakkan Kebijakan Pendidikan

Menegakkan Kebijakan Pendidikan

PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, strategi pengembangan kualitas pendidikan harus diprioritaskan untuk dapat memperoleh pendidikan yang bermutu dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan hal tersebut, menjadi pilar penting dalam membentuk sumber daya manusia yang berakhlakul karimah, berwatak positif, berkualitas, cerdas, jujur, bertanggung jawab serta dapat berkompetisi pada level internasional. Namun demikian, berdasarkan data Balitbang D epdiknas 2003, bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Sedangkan dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP). Sementara itu, untuk tingkat SMA dari 8.036 ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP). Selain itu, berdasarkan paparan dari Indeks Pembangunan Pendidikan Untuk Semua atau education for all (EFA) di Indonesia menurun tiap tahunnya. Pada tahun 2011 Indonesia berada diperingkat 69 dari 127 negara dan merosot dibandingkan tahun 2010 yang berada pada posisi 65. Indeks yang dikeluarkan pada tahun 2011 oleh UNESCO ini lebih rendah dibandingkan Brunei Darussalam (34), serta terpaut empat peringkat dari Malaysia (65). Berdasarkan data Kemendiknas, secara nasional saat ini Indonesia memiliki 899.016 ruang kelas SD namun sebanyak 293.098 (32,6%) dalam kondisi rusak. Sementara pada tingkat SMP, saat ini Indonesia memiliki 298.268 ruang kelas namun ruang kelas dalam kondisi rusak mencapai 125.320 (42%). Sementara itu, berdasarkan survei United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang menyatakan bahwa kualitas guru Indonesia menempati peringkat terakhir dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik. Hal ini menunjukan bahwa posisi tersebut menempatkan Indonesia dibawah Vietnam yang negaranya baru merdeka beberapa tahun lalu. Sementara itu, untuk kemampuan membaca, Indonesia berada pada peringkat 39 dari 42 negara berkembang di dunia. Melihat kondisi tersebut di atas, hal ini nampak bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh dari idealitas di dalam pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan banyaknya komponen-komponen yang belum terpenuhi sehingga menyebabkan rendahnya mutu pendidikan nasional. Dalam konteks kekinian, permasalahan yang menjadi kendala dalam bidang pendidikan antara lain: perubahan kurikulum yang cenderung di politisasi oleh pihak kepentingan tertentu, masih rendahnya prestasi siswa pada di dunia internasional, belum meratanya kesempatan pendidikan bagi masyarakat, masih rendahnya kualitas guru dalam mengelola pembelajaran, munculnya inkonsistensi dalam penerapan strategi pencapaian mutu pendidikan, belum meratanya layanan pendidikan secara memadai, sarana prasarana yang masih jauh dari kesempurnaan, keterbatasan akses informasi dan komunikasi, serta kecenderungan lulusan lembaga pendidikan tinggi yang masih belum dapat bersaing dengan lulusan luar negeri. Berdasarkan fenomena tersebut di atas, apakah kebijakan pendidikan di Indonesia saat ini dapat meningkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan? atau justru kebijakan pendidikan kekinian masih bersifat pencitraan, simbolis, formalis tanpa adanya pemahaman secara komprehensif mengenai substansi dan esensi yang benar mengenai pendidikan. Konseptualisasi Kebijakan Pendidikan Secara konseptual, istilah kebijakan pendidikan berasal daridua kata yaitu kebijakan dan pendidikan. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah atau lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya. Rohman (2009:107-108) memaparkan bahwa istilah kebijakan dalam dunia pendidikan sering disebut dengan istilah perencanaan pendidikan (educational planning), rencana induk tentang pendidikan (master plan of education), pengaturan pendidikan (educational regulation), kebijakan tentang pendidikan (policy of education) namun istilah-istilah tersebut itu sebenarnya memiliki perbedaan isi dan cakupan makna dari masing-masing yang ditunjukan oleh istilah tersebut. Lebih lanjut, Rohman (2009:108) memaparkan kebijakan pendidikan meru­pakan bagian dari kebijakan negara atau kebijakan publik pada umumnya. kebijakan pendidikan merupakan kebijakan publik yang mengatur khusus regulasi berkaitan dengan penyerapan sumber, alokasi dan distribusi sumber, serta pengaturan perilaku dalam pendidikan. Kebijakan pendidikan (educational policy) merupakan keputusan berupa pedoman bertindak baik yang bersifat sederhana maupun kompleks, baik umum maupun khusus, baik terperinci maupun longgar yang dirumuskan melalui proses politik untuk suatu arah tindakan, program, serta rencana-rencana tertentu dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan Nugroho (2008: 37) menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan sebagai bagian dari kebijakan publik, yaitu kebijakan publik di bidang pendidikan. Dengan demikian, kebijakan pendidikan harus sebangun dengan kebijakan publik dimana konteks kebijakan publik secara umum, yaitu kebijakan pembangunan, maka kebijakan merupakan bagian dari kebijakan publik. Kebijakan pendidikan di pahami sebagai kebijakan di bidang pendidikan, untuk mencapai tujuan pembangunan negara bangsa di bidang pendidikan, sebagai salah satu bagian dari tujuan pembangunan negara bangsa secara keseluruhan. Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa kebijakan pendidikan menjadi bagian penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program dan regulasi yang bermuara pada pendekatan pendidikan yang humanistik. Implementasi Kebijakan Strategis Pendidikan Implementasi kebijakan pendidikan di Indonesia di arahkan pada regulasi yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus dijalankan dengan konsisten sesuai program yang di rencanakan dengan benar dan sistematis. Kebijakan strategis dalam bidang pendidikan melalui cara yang dapat memperkuat sistem pendidikan untuk menjamin ketersediaan pendidikan bagi seluruh masyarakat. Selain itu, program revitalisasi peningkatan mutu guru dijalankan dengan tepat sesuai sasaran dengan strategi yang berkualitas. Dalam konteks kekinian, realisasi kebijakan pendidikan menjadi penting dan strategis untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Revitalisasi kebijakan pendidikan saat ini dapat diwujudkan melalui berbagai antara lain: Pertama, program peningkatan mutu guru dijalankan dengan konsisten dan berkelanjutan dengan pengawasan yang akurat dan sistematis. Kedua, program peningkatan mutu anggaran sesuai dengan porsi dan kebutuhan pendidikan secara riil, Ketiga, program peningkatan akses sarana dan prasarana secara tepat sesuai dengan standar nasional pendidikan. Alhasil, semoga kebijakan pendidikan di Indonesia saat ini di jalankan sesuai dengan amanat konstitusi yang mampu merealisasikan cita-cita bangsa dan negara menuju Indonesia cerdas komprehensif di tahun 2045. (*) *Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: