Lima Jaksa Jadi Penyidik KPK

Lima Jaksa Jadi Penyidik KPK

JAKARTA - Pimpinan KPK akhirnya memutuskan tak meminta tambahan penyidik ke Polri. Sebagai gantinya mereka memperbantukan jaksa penuntut umum untuk menjadi penyidik. Dengan tambahan itu kini jumlah penyidik di KPK menjadi 67 orang. KPK berupaya menambah penyidik karena saat ini tengah berupaya menyelesaikan 36 kasus ditingkat penyidikan. Kasus itu ditarget tuntas sebelum masa jabatan pimpinan jilid III berakhir Desember mendatang. Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, lima jaksa itu diperbantukan untuk mengisi kekurangan penyidik. \"Sebenarnya dengan tambahan itu juga masih kurang, masih jauh dari ideal. Tapi kami coba optimalkan yang ada,\" katanya. Johan menjelaskan, idealnya untuk menggarap 36 kasus, apalagi dengan target penyelesaian tak sampai sembilan bulan, KPK butuh sekitar 150 tenaga penyidik. \"Tapi kami coba untuk mengoptimalkan yang ada. Sebab tidak mudah menambah penyidik baru,\" jelasnya. Sementara, Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki menuturkan, awalnya memang KPK berencana meminta tambahan penyidik ke Polri. Hal itu juga telah disetujui oleh pelaksana tugas Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Setelah dipertimbangkan akhirnya pimpinan memilih mengoptimalkan jaksa penuntut umum KPK. Mereka akan diperbantukan menjadi penyidik untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang masih belum tuntas. \"Pertimbangan kami, kalau merekrut orang baru kemungkinan adaptasinya tidak bisa cepat. Ya akhirnya kami optimalkan tenaga para jaksa,\" tuturnya. Menurut Ruki, saat ini pimpinan KPK jilid tiga memiliki tanggungan sekitar 36 kasus ditingkat penyidikan. Ada sejumlah masalah terhadap kasus-kasus itu. Misalnya belum bisa ditingkatkan ke penuntutan. Atau sudah dipenuntutan namun belum bisa dibawa ke persidangan. Dia pun menargetkan setidaknya 80 persen tunggakan perkara bisa diselesaikan dalam kurun sembilan bulan ke depan. \"Oleh karena itu saat ini kami tiap hari minimal melakukan ekspose (gelar perkara) dua kasus,\" ujar mantan Ketua KPK periode pertama itu. Seperti diketahui masa tugas para pimpinan termasuk plt pimpinan ini hanya sampai Desember 2015. Setelah itu dilakukan lagi seleksi pimpinan. Salah satu perkara yang kini tengah dikebut KPK ialah kasus-kasus yang sudah lama mandeg ditingkat penyidikan. Misalnya saja perkara inospek, korupsi alat kesehatan, BLBI dan sejumlah perkara lain. Persoalan SDM penyidik selama ini menjadi alasan KPK belum bisa menyelesaikan sejumlah kasus. Tarik-menarik penyidik juga kerap terjadi, baik oleh Polri maupun Kejaksaan. KPK sendiri memberikan standar yang cukup tinggi terhadap penyidiknya. Misalnya untuk penyidik dari polri syarat utamanya harus pernah menangani kasus dengan menggunakan UU Tipikor. Meski pernah menangani kasus korupsi, seleksi juga tetap akan dilakukan lagi oleh KPK. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: