Kirim Sabu dari Balik Bui, Divonis Mati
Tahanan BNN Kabur, Komisi III Curigai Peran Orang Dalam TANGERANG- Setelah sempat ditunda dua kali karena alasan belum siap, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membacakan putusan terdakwa kasus narkotika Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick (30), Rabu (1/4). Majelis hakim memvonis warga negara Nigeria itu dengan hukuman pidana mati. Persidangan Simon dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, namun baru dimulai pukul 17.33. Sidang dipimpin hakim Crosbin Gaol dan Thamrin Tarigan serta I Gede Suardana sebagai anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Simon secara meyakinkan bekerja sama mendatangkan narkotika ke Indonesia dari balik penjara. Simon berkomunikasi dengan John yang kini masuk daftar pencarian orang untuk membawa sabu. John kemudian memerintahkan kepada Emmy untuk mengantarkan barang narkotika itu kepada Simon. Selanjutnya Simon memerintahkan kepada Sofian alias Andre untuk mengambil barang dari Emmy. Hal tersebut menunjukkan telah terjadi transaksi narkotika. “Secara sah dan meyakinkan terdakwa Simon Ikechukwu Ezeaput terbukti bersalah yakni dakwaan primer kesatu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dakwaan kedua dan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi. Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan terdakwa Simon dengan hukuman pidana mati,” kata Majelis Hakim, Crosbin Gaol dalam putusannya. Mendengar putusan tersebut, Simon hanya bisa terdiam dan tanpa ekpresi. Saat dibacakan hukuman pidana mati, Simon juga tidak banyak menggerakakn organ tubuhnya. Wajahnya terlihat datar dan tidak ada rasa penyesalan yang menyelimuti perbuatannya. Simon yang dibantu penerjemah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya hanya menyatakan pikir-pikir menerima putusan tersebut. Sementara itu, kasus kaburnya 10 tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi perhatian tersendiri Komisi III DPR RI. Sore hari kemarin, rombongan Komisi III melakukan inspeksi langsung di gedung Badan Narkotika Nasional. Dari hasil pemantauan lapangan itu, muncul kecurigaan keterlibatan orang dalam yang menyebabkan kaburnya dua kelompok tahanan narkoba itu. Sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan Komisi III DPR dipimpin Ketua Aziz Syamsudin tiba di halaman depan gedung BNN. Setelah disambut langsung Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, rombongan langsung diantar ke gedung Direktorat Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Deputi Pemberantasan BNN. Di sanalah, tempat kejadian perkara (TKP) penjebolan tembok oleh 10 buron narkotika berlangsung. Hanya para anggota Komisi III dan staf didamping Kepala BNN bersama staf yang bisa masuk ruang tahanan itu. Hanya sekitar 15 menit berada di dalam ruang tahanan, rombongan langsung menuju gedung utama BNN. Disana, rombongan Komisi III melakukan pertemuan tertutup bersama Anang selama sekitar satu jam. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu saat ditemui usai rapat menggambarkan kondisi ruang tahanan di BNN. Menurut dia, secara prosedur, pengamanan di ruang tahanan sudah mencukup standar pengamanan, mengingat luas sel dan jumlah tahanan tidak sebanyak seperti lembaga permasyarakatan pada umumnya. “Pintu pengamanannya berlapis, setelah masuk, ada lorong. Nah di sisi kanan lorong itu sel semua,” ujar Masinton. Masinton menyebut, lokasi jebolnya tembok yang membuat 10 tahanan BNN kabur berada paling ujung dari sel. Namun, menurut politikus Fraksi Partai Demorkrasi Indonesia Perjuangan itu, mustahil jika aksi penggergajian atau penjebolan tembok itu sama sekali tak terdeteksi. “Meskipun di ujung, masih kelihatan kok. Lorong ujungnya kelihatan,” ujarnya. Dari indikasi yang ada, kemungkinan ada alat seperti gergaji masuk ke tahanan, untuk digunakan sebagai pemotong teralis. Termasuk jebolnya tembok yang seukuran orang dewasa, kecil kemungkinan tidak diketahui petugas. “Kalau tidak ada yang tahu, petugasnya bohong,” duga mantan aktivis 98 itu. Menurut Masinton, indikasi keterlibatan orang dalam sangat kuat. Ini karena, selain pemantauan oleh petugas sipir jaga, ada juga pemantauan yang dilakukan secara elektronik. “Di atas ujung lorong itu persis, ada CCTV. Apalagi untuk menjebol tembok itu kan butuh waktu lama,” jelasnya. Masinton menambahkan, upaya untuk mengurai kasus itu sebaiknya tidak hanya melibatkan BNN dan kepolisian saja. Menurut dia, Komisi III DPR perlu membentuk tim investigasi yang melibatkan DPR, BNN, kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan tokoh masyarakat. “Karena ini peristiwa luar bisa, 10 tahanan narkoba melarikan diri dari kantor pusat BNN,” tandasnya. Saat menyampaikan keterangan pers, Aziz menyatakan bahwa Komisi III akan membantu koordinasi antara BNN dengan Kepolisian. Salah satu yang diminta oleh BNN adalah penambahan personil pengamanan dan penguatan infrastruktur, terutama di lokasi tahanan BNN. (bay/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: