931 Guru Swasta Tuntut Sertifikasi
Mengadu ke Komisi B, Sembilan Bulan Belum Dibayarkan INDRAMAYU– Sedikitnya 931 guru swasta di Kabupaten Indramayu menuntut pencairan dana sertifikasi yang sudah sembilan bulan belum juga diberikan. Hal tersebut terungkap, setelah mereka mengadu ke Komisi B DPRD. Anggota Komisi B DPRD, Achmad Mujani Nur SHI mengatakan, Komisi B telah mendapatkan laporan dari guru swasta. Komisi B juga sudah memanggil kementerian agama agar bisa mempercepat pencairan dana sertifikasi tersebut. Dikatakannya, keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru swasta ini dikarenakan tidak sinkronnya data penerima sertifikasi bagi guru swasta. “Kementerian agama harus segera melakukan perbaikan data, sehingga dana sertifikasi bisa segera dicairkan,” kata Achmad, kepada Radar, Selasa (14/4). Komisi B DPRD, kata dia, siap mengawal percepatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru swasta ke Kementerian Agama RI di Jakarta. Ia mengatakan, peran guru swasta juga cukup vital dan sama dengan peran guru di sekolah negeri. Jangan sampai, tertundanya pembayaran sertifikasi menjadi beban pikiran guru. Achmad juga menyoal keberpihakan pemerintah terhadap guru swasta juga dianggap masih rendah. “Jangan ada diskriminasi soal guru swasta dan negeri. Mereka punya peran yang sama dalam dunia pendidikan,” tegasnya. Salah seorang guru swasta, Imron (39) mengungkapkan, dana sertifikasi guru swasta per bulannya sebesar Rp1,5 juta. Biasanya dibayarkan tiga bulan sekali. Namun sejak pertengahan tahun 2014, belum juga ada realisasi. Dikatakan, gaji guru swasta setiap bulannya hanya Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dana sertifikasi dari pemerintah pusat dianggap cukup membantu guru swasta. Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Drs H Yayat Hidayat MAg, belum dapat dikonfirmasi terkait tunjangan sertifikasi guru swasta yang masih belum dibayarkan. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: