3 Pejabat Segera Diperiksa Polisi

3 Pejabat Segera Diperiksa Polisi

\"\"Warga Dukung Pemecatan Pejabat Positif Narkoba KUNINGAN- Rencana penyelidikan terhadap 3 pejabat positif narkoba ditegaskan Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH. Seperti halnya pemkab, ia pun tidak akan main-main untuk menindaklanjutinya secara serius. “Kita akan dalami dengan penyelidikan dulu. Bertahap, tapi kita serius,” ujar Wahyu usai pembagian helm kepada para pengendara motor di Pos Polisi Beringin, Senin (5/12). Saat ini, kasus 3 pejabat positif narkoba masih dalam tahap analisa. Jadi proses penyelidikan belum dimulai. Tapi ia berjanji untuk segera melakukan pemeriksaan. Apalagi, nama 3 pejabat positif narkoba itu kini sudah ada di tangannya. “Data nama tiga pejabat itu kita sudah punya. Tinggal tunggu diperiksa,” kata dia. Wahyu merasa prihatin dengan bukti kejadian ini. Ia memastikan pengaruhnya ke masyarakat cukup besar. Tapi pihaknya tidak bisa menjadikan fakta hasil tes urine sebagai bukti. Terkecuali memang kedapatan buktinya, itu akan lebih enak mengambil tindakan. “Kalau soal narkoba, barang bukti itu penting sekali,” tukasnya. Terpisah, Sekretaris Gema Mathlaul Anwar, Abdul Muhyi menuntut bupati untuk melakukan pemecatan kepada 3 pejabat positif narkoba tersebut. Apalagi sesuai PP 53 tahun 2010, PNS terlibat narkoba harus diberhentikan. “Meski tidak ada bukti, tapi fakta berbicara, bahwa 3 pejabat itu pecandu narkotika. Pokoknya harus diproses sesuai aturan,” tandas dia. Dikatakan Muhyi, perang terhadap narkoba sedang gencar-gencarnya di tengah masyarakat tanpa kecuali. Ironis ketika hal itu kini terjadi pada kalangan pejabat. Bagi Muhyi, Kuningan tak akan terbebas dari narkoba jika para pejabat tidak memberikan contoh baik dengan tidak mengonsumsi narkoba. Dari perspektif apa pun, tambah dia, narkoba jelas dilarang. Maka itu dia meminta bupati dan kepolisian harus tegas. “Semua orang dipersamakan dalam hukum. Tak ada pejabat, tak ada golongan elit, jika mengonsumsi harus ditindak. Saya yakin para pengambil kebijakan sudah paham betul tentang aturan. Tinggal niat baik dan ketegasan,” tandasnya. Pengurus Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan, Yusuf Dandi Asih, juga melontarkan tuntutan serupa. “Bupati harus tegas dalam memberikan sanksi sesuai aturan. Jangan sampai ditutup-tutupi demi sinergitas dan kualitas pemerintahan. Saya anggap ini pelanggaran serius PP 53 tahun 2010, indisipliner tinggi,” tandas Yusuf. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: