Jangan Rampas Hak Pejalan Kaki

Jangan Rampas Hak Pejalan Kaki

Oleh : Rosly Syamsurizal Tahukah Anda, bahwa jalan kaki sebetulnya bukan sekadar cara kita untuk mendatangi sebuah tempat. Jalan kaki juga olahraga! Faktanya, dengan berjalan kaki minimal 30 menit per hari, Anda bisa menjaga berat badan Anda tetap stabil. Sayangnya menjadi pejalan kaki di kota-kota besar di negeri ini adalah sebuah pilihan yang tidak menyenangkan. Meski kota-kota besar yang sudah mengklaim memiliki sarana dan prasarana yang memadai, namun teramati sarana pendukung pejalan kaki seperti trotoar atau tempat penyeberangan jalan belumlah tersedia dengan baik. Selain hanya sekadar ada. Malangnya juga, perlakuan pengguna moda transportasi bermotor terhadap pejalan kaki juga belum ramah. Di negeri ini sepertinya pejalan kaki sudah terampas hak-haknya untuk bisa berjalan dengan nyaman dan aman di trotoar, karena telah banyak dirampas untuk kepentingan lain. Di mana-mana trotoar digunakan untuk parkir dan berdagang. Di kota-kota besar yang sudah mengalami kemacetan yang parah, trotoar juga sering digunakan untuk menjadi jalan alternatif, menghindari kemacetan lalu-lintas. Perampasan hak pejalan di trotoar adalah pemandangan setiap hari. Trotoar telah berubah fungsi menjadi pangkalan tukang ojek dan tempat berjualan. Pejalan kehilangan tempat untuk berjalan di tempat aman dan nyaman, sehingga harus menanggung dampak rawan menjadi korban kecelakaan. Kenyamanan pejalan kaki pada umumnya tidak diperhatikan dengan baik. Kondisi trotoar yang relatif sempit, berlubang, naik turun, pada malam hari banyak trotoar yang gelap dan rawan menjadi tempat kekerasan. Ketidaknyamanan ini membuat orang enggan berjalan kaki. Pada kawasan tertentu di perkotaan, trotoar berubah menjadi pasar serba ada karena tempat memajang lemari es, penanak nasi, radio, pelantang suara, kompor listrik, tempat tidur, kursi, meja, kursi roda, bahan makanan yakni ikan, sayur, dan buah. Kondisi itu diperparah dengan pembeli yang memarkir kendaraan di tepi jalan sehingga ruang untuk pengendara lain kian sempit. Tidak jarang pejalan kaki terpaksa melintas jalan tanpa ada sarana prasana yang melindungi dirinya dari ancaman kecelakaan karena harus bersaing dengan sepeda motor, mobil, bus, dan truk yang setiap saat bisa menabraknya. Berbicara mengenai hak pejalan kaki, kita perlu mencermati beberapa penjelasan berikut ini. Hak-hak pejalan kaki menurut Fruin (1971): Dapat menyebrang dengan rasa aman tanpa perlu takut akan ditabrak oleh kendaraan; Memiliki hak-hak prioritas terhadap kendaraan, mengingat pejalan kaki juga mencegah terjadinya polusi lingkungan; Mendapat perlindungan cuaca buruk; Menempuh jarak terpendek dari sistem yang ada; Memperoleh tempat yang aman dan menyenangkan; Memperoleh tempat untuk berjalan yang tidak terganggu oleh apa pun. Hak-hak pejalan kaki juga dibahas Parlemen Eropa (The European Parliament) pada Bulan Oktober 1988. Lima pernyataannya adalah sebagai berikut: Pejalan kaki mempunyai hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan nyaman dengan perlindungan secara fisik dan psikologis; Anak-anak, orang tua dan orang tidak mampu mempunyai hak untuk kemudahan bersosialisasi dan tidak terganggu kekurangan mereka; Orang tidak mampu mempunyai hak untuk memaksimalkan mobilitasnya termasuk di tempat-tampat umum, yang terhubung dengan sistem transportasi dan angkutan umum; Pejalan kaki mempunyai hak pada kawasan perkotaan yang dikhususkan untuk mereka, dan penyediaan fasilitasnya harus harmonis dengan pembangunan kota secara keseluruhan. Sedangkan dalam konteks penegakaan hukum di Indonesia, hak pejalan kaki cukup dilindungi di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyatakan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat. Pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di tempat penyeberangan. Jika belum tersedia fasilitas, pejalan berhak menyeberang di tempat yang memperhatikan keselamatan dirinya dan kelancaran lalu lintas. Pejalan kaki sebenarnya memiliki hak yang sama dengan kendaraan untuk menggunakan jalan. Untuk menjamin perlakuan yang sama tersebut, pejalan kaki diberikan fasilitas untuk menyusuri dan menyeberang jalan. Adapun kriteria fasilitas pejalan kaki menurut Ditjen Bina Marga (1995) adalah: Pejalan kaki harus mencapai tujuan dengan sedekat mungkin, aman dari lalu-lintas lain dan lancar; apabila jalur pejalan kaki memotong arus lalu-lintas yang lain harus dilakukan pengaturan lalu-lintas baik dengan lampu pengaturan ataupun dengan marka penyeberangan yang tidak sebidang. Jalur yang memotong jalur lalu-lintas berupa penyebrangan jalan (zebra cross), marka penyeberangan dengan lampu pengatur lalu lintas (pelican cross), jembatan penyebrangan dan terowongan; fasilitas pejalan kaki harus dipasang pada lokasi-lokasi di mana pemasangan fasilitas tersebut memberikan manfaat yang maksimal, baik dari segi keamanan, kenyamanan ataupun kelancaran perjalanan bagi pemakainya; tingkat kepadatan pejalan kaki atau jumlah konflik dengan kendaraan dan jumlah kecelakaan harus digunakan sebagai faktor dasar dalam pemilihan fasilitas pejalan kaki yang memadai; fasilitas pejalan kaki harus dipasang pada lokasi-lokasi yang terdapat safrana dan prasarana umum. Pejalan kaki adalah pengguna jalan. Sama halnnya dengan pengguna jalan lainnya. Jangan menyepelekan dan menganggap enteng pejalan kaki. Di negara-negara modern sana, hak-hak pejalan kaki telah diperhatikan begitu baik. Trotoar dibangun lebar agar orang leluasa berjalan kaki. Sepanjang trotoar ditanami tanaman peneduh, sehingga orang nyaman berjalan. Lampu penerangan dan rambu-rabu lalu-lintas juga lengkap terpasang untuk melindungi pejalan kaki bisa berjalan dengan aman. Budaya jalan kaki harus dikembangkan sebagai bagian dari pengembangan kota yang ramah lingkungan. Kita harus bangga bisa berjalan kaki dengan tenang, aman dan nyaman. Karena ini berarti bahwa hak-hak pejalan kaki telah dipenuhi oleh pemerintah dengan baik. (*) *) Tenaga Pendamping Perencanaan Partisipatif pada Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat (PLPBK di Kabupaten Cirebon).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: