Aktivitas Tambang Dihentikan

Aktivitas Tambang Dihentikan

BUPATI Cirebon Sunjaya Purwadisastra akhirnya turun meninjau lokasi longsor kemarin. Di sela-sela kunjungan itu, Sunjaya mengakui lokasi penambangan batu alam di Gunung Kuda sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, Sunjaya meminta semua aktivitas penambangan untuk sementara dihentikan. Bupati mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para pengusaha agar melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu dengan penuh hati-hati. Tapi kenyataannya, longsor tetap terjadi. “Harus sesuai dengan aturan. Tapi ini ada yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ada. Ada yang membawa alat berat sendiri, sehingga ada kecelakaan,” kata bupati. Penghentian penambangan, lanjut bupati, agar lebih fokus melakukan pencarian para korban yang masih tertimbun. “Untuk mempermudahkan pencarian korban longsor, seluruh penambangan batu alam di Gunung Kuda ini sementara waktu dihentikan. Agar tidak terjadi korban lain,” tegasnya. TEKNIS PENAMBANGAN SALAHI ATURAN Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) Kabupaten Cirebon, Hermawan mengatakan seharusnya penggalian atau penambangan dilakukan secara bertahap dari atas ke bawah. Namun yang terjadi di lapangan, penggalian dilakukan dari bawah. “Kami beberapa kali menegur dan awal April juga sudah kita tegur kembali karena cara penggaliannya salah,” tuturnya. Hermawan mengatakan, hampir seluruh cara penggalian yang dilakukan beberapa koperasi di Gunung Kuda menyalahi aturan. Namun setelah dilakukan teguran, beberapa di antaranya mulai menggunakan teknis galian seperti yang dianjurkan. “Memang batunya juga labil. Idealnya derajat gunung itu sekitar 17 persen, sehingga landai dan tidak longsor. Kemudian dibuat terasering dari atas. Kalau yang saat ini kecuramannya sudah lebih 70 derajat. Sehingga sangat curam,” tuturnya. Penambangan yang sesuai aturan BLHD dan PSDAP diabai­kan oleh pihak penambang. Atas kejadian longsor ini, PSDAP pun melakukan moratorium seluruh aktivitas penambangan di Gunung Kuda. Aktivitas baru akan diaktifkan ketika penambang berkomitmen untuk mengubang cara penggalian. “Kita moratorium aktivitasnya. Bukan perizinannya. Pengusaha bisa berkonsultasi dengan dinas tentang teknis penggalian,” tuturnya. Ditanya mengenai perizinan, aktivitas galian di Gunung Kuda sudah memiliki izin. Namun untuk tahap pengawasan, pengolahan dan pembinaan semua terpusat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk daerah, hanya bersifat membantu pengawasan dan pembinaan. “Karena menurut Undang-undang No 23 Tahun 2014, untuk pertambangan kewenangannya diambil alih oleh pusat,” tuturnya. Untuk ketahui penambangan di kawasan Gunung Kuda dilakukan oleh 4 pihak. 3 di antaranya koperasi yakni Koperasi Al Islah, Koperasi Al Jariyah dan KUD Bina Karya. Sementara pihak lainnya adalah perseorangan yaitu Satori. Untuk kawasan yang longsor merupakan area pengerjaan dari pihak KUD Bina Karya. Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman, mengatakan ada kelalaian di lokasi tambang Gunung Kuda. “Saya tidak setuju kalau longsor itu disebabkan faktor alam. Tapi, lebih menjurus kepada kelalaian, sehingga salah dalam menerapkan teknik penggalian,” tegasnya. Dia pun mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan menutup sementara lokasi penambangan. Kemudian, melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari perizinan hingga pengawasan. “Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh bupati,” ucapnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat kerja, dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) Kabupaten Cirebon, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon dan jika dimungkinkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Satpol PP akan dilibatkan. “OPD yang terkait dengan pertambangan akan kita undang. Jangan sampai, setelah ada kejadian seperti ini mereka berbicara ini karena bencana. Padahal, hal ini bisa dihindari, kalau ada pengawasan yang ketat,” bebernya. Apalagi, kejadian ini terjadi di hari minggu yang notabene hari libur. “Harusnya kan aktivitas pertambangan di hari minggu libur, tapi masih aktif. Berarti tidak ada batasan aktivitas eksploitasi. Ini juga harus dievaluasi,” terangnya lagi. Sementara, usai rapat paripurna internal, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang memakan korban jiwa. Walau belum tahu hasil investigasi untuk mengungkap fakta yang terjadi. Tapi, pihaknya melihat bahwa para penambang ini belum memiliki kemampuan menambang yang memadai, sehingga tidak mempertimbangkan hal-hal teknis. “Ke depan, perlu adanya pengawasan dan pembinaan dari dinas teknis agar mereka bekerja secara profesional,” singkatnya. (arn/kmg/jun) BUPATI Cirebon Sunjaya Purwadisastra akhirnya turun meninjau lokasi longsor kemarin. Di sela-sela kunjungan itu, Sunjaya mengakui lokasi penambangan batu alam di Gunung Kuda sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, Sunjaya meminta semua aktivitas penambangan untuk sementara dihentikan. Bupati mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan para pengusaha agar melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu dengan penuh hati-hati. Tapi kenyataannya, longsor tetap terjadi. “Harus sesuai dengan aturan. Tapi ini ada yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ada. Ada yang membawa alat berat sendiri, sehingga ada kecelakaan,” kata bupati. Penghentian penambangan, lanjut bupati, agar lebih fokus melakukan pencarian para korban yang masih tertimbun. “Untuk mempermudahkan pencarian korban longsor, seluruh penambangan batu alam di Gunung Kuda ini sementara waktu dihentikan. Agar tidak terjadi korban lain,” tegasnya. TEKNIS PENAMBANGAN SALAHI ATURAN Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) Kabupaten Cirebon, Hermawan mengatakan seharusnya penggalian atau penambangan dilakukan secara bertahap dari atas ke bawah. Namun yang terjadi di lapangan, penggalian dilakukan dari bawah. “Kami beberapa kali menegur dan awal April juga sudah kita tegur kembali karena cara penggaliannya salah,” tuturnya. Hermawan mengatakan, hampir seluruh cara penggalian yang dilakukan beberapa koperasi di Gunung Kuda menyalahi aturan. Namun setelah dilakukan teguran, beberapa di antaranya mulai menggunakan teknis galian seperti yang dianjurkan. “Memang batunya juga labil. Idealnya derajat gunung itu sekitar 17 persen, sehingga landai dan tidak longsor. Kemudian dibuat terasering dari atas. Kalau yang saat ini kecuramannya sudah lebih 70 derajat. Sehingga sangat curam,” tuturnya. Penambangan yang sesuai aturan BLHD dan PSDAP diabai­kan oleh pihak penambang. Atas kejadian longsor ini, PSDAP pun melakukan moratorium seluruh aktivitas penambangan di Gunung Kuda. Aktivitas baru akan diaktifkan ketika penambang berkomitmen untuk mengubang cara penggalian. “Kita moratorium aktivitasnya. Bukan perizinannya. Pengusaha bisa berkonsultasi dengan dinas tentang teknis penggalian,” tuturnya. Ditanya mengenai perizinan, aktivitas galian di Gunung Kuda sudah memiliki izin. Namun untuk tahap pengawasan, pengolahan dan pembinaan semua terpusat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk daerah, hanya bersifat membantu pengawasan dan pembinaan. “Karena menurut Undang-undang No 23 Tahun 2014, untuk pertambangan kewenangannya diambil alih oleh pusat,” tuturnya. Untuk ketahui penambangan di kawasan Gunung Kuda dilakukan oleh 4 pihak. 3 di antaranya koperasi yakni Koperasi Al Islah, Koperasi Al Jariyah dan KUD Bina Karya. Sementara pihak lainnya adalah perseorangan yaitu Satori. Untuk kawasan yang longsor merupakan area pengerjaan dari pihak KUD Bina Karya. Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman, mengatakan ada kelalaian di lokasi tambang Gunung Kuda. “Saya tidak setuju kalau longsor itu disebabkan faktor alam. Tapi, lebih menjurus kepada kelalaian, sehingga salah dalam menerapkan teknik penggalian,” tegasnya. Dia pun mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan menutup sementara lokasi penambangan. Kemudian, melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari perizinan hingga pengawasan. “Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh bupati,” ucapnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat kerja, dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) Kabupaten Cirebon, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon dan jika dimungkinkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Satpol PP akan dilibatkan. “OPD yang terkait dengan pertambangan akan kita undang. Jangan sampai, setelah ada kejadian seperti ini mereka berbicara ini karena bencana. Padahal, hal ini bisa dihindari, kalau ada pengawasan yang ketat,” bebernya. Apalagi, kejadian ini terjadi di hari minggu yang notabene hari libur. “Harusnya kan aktivitas pertambangan di hari minggu libur, tapi masih aktif. Berarti tidak ada batasan aktivitas eksploitasi. Ini juga harus dievaluasi,” terangnya lagi. Sementara, usai rapat paripurna internal, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang memakan korban jiwa. Walau belum tahu hasil investigasi untuk mengungkap fakta yang terjadi. Tapi, pihaknya melihat bahwa para penambang ini belum memiliki kemampuan menambang yang memadai, sehingga tidak mempertimbangkan hal-hal teknis. “Ke depan, perlu adanya pengawasan dan pembinaan dari dinas teknis agar mereka bekerja secara profesional,” singkatnya. (arn/kmg/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: