Ngaku Kain, Ternyata 7,2 Butir Petasan
Dari Indramayu ke Solo, Terjaring Razia di Gunungjati CIREBON- Sebuah truk dengan muatan petasan yang rencananya di kirim ke Solo berhasil diamankan polisi saat melintas di Jl Raya Sunan Gunung Jati Kamis malam (7/5). Truk nopol B 9252 CT itu dikendari oleh K dan T, warga Indramayu, sedianya mengantarkan 7,2 juta butir petasan jenis korek. Jika dirupiahkan satu truk petasan tersebut seharga Rp70 juta. Data yang berhasil dihimpun Radar, mobil yang melaju dari arah Indramayu tersebut dihentikan ketika anggota Polsek Gunung Jati yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Riffianto SH sedang menggelar razia. Seluruh kendaraan yang melintas diperiksa petugas, tak terkecuali truk yang dikemudian oleh K, itu. Pengemudi sopir sempat mengelabui petugas dengan mengatakan barang yang dimuatnya adalah bahan kain. Petugas pun tidak mudah percaya, dan meminta keduanya untuk turun dan membuka terpal yang menutupi truk. Petugas pun kaget, di dalam truk tersebut tenyata terdapat puluhan karung yang setelah dibuka isinya adalah petasan. Kapolres Ciebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH mengatakan pembawa barang tersebut selanjutnya diproses dan diperiksa secara intensif. Pelaku, kata kapolres, bisa dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951. “Ancaman penjaranya selama 10 tahun,” ujar kapolres saat gelar perkara, kemarin. Masih kata kapolres, jutaan butir petasan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara ditimbun di tanggul kali bondet dengan kedalaman hampi 2 meter. “Kami juga imbau warga masyarakat agar melaporkan kepada polisi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kami pun akan selalu intens melakukan razia di jalur pantura,” tandas kapolres. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: