Pilkada Serentak Baru Terwujud 2027

Pilkada Serentak Baru Terwujud 2027

KESAMBI - Tahapan pilkada serentak mulai digulirkan Komisi Pemilihan Umum. Untuk menyeragamkan pilkada ini, KPU membagi tiga tahapan, yakni pilkada serentak mulai tahun 2015, 2017 dan 2018. Semua kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tiga tahun itu, akan melakukan pilkada serentak. Hal tersebut sesuai UU No 8 tahun 2015 yang disahkan pada bulan Maret lalu. ”Kebetulan untuk Kabupaten Cirebon akan menggelar tahapan pilkada serentak bulan Juni tahun 2018, bersama dengan pilkada kota cirebon, kabupaten majalengka, kabupaten kuningan dan pilgub jawa barat,” terang Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Syaefudin Jazuli kepada Radar Cirebon, kemarin. Sementara itu, pilkada serentak nasional baru bisa diwujudkan tahun 2027 atau 17 tahun mendatang. Dengan demikian proses pilkada bakal lebih efektif. Pada tahun ini, lanjut Jazuli, KPUD terus melakukan pembenahan internal. Kemudian melangkah dengan melakukan program-program eksternal. “Kita juga menyosialisasikan kepada kepala daerah, karena dengan adanya pilkada serentak ini, masa jabatan mereka akan terpotong atau tereduksi. Dan mungkin hal ini membuat mereka tidak nyaman,” ujar Jazuli. Jazuli juga menyebutkan, tahapan pilkada serentak yang digelar bulan Juni di beberapa kota/kabupaten di jawa Barat, mulai digelar setahun sebelum penyelenggaran pilkada. “Jadi ini kan masih lama, tapi kita tetap terus membenahi internal dan eksternal. Kemudian kita juga akan membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan meminta juga masukan dari bawah,” terangnya. Setelah itu baru penertiban daftar pemilih tetap, lalu dilanjutkan dengan pencalonan, sosialisai dan kampanye. Berdasarkan UU No 5 tahun 2015, ada beberapa perubahan dalam sistem penghitungan suara. Pemenang tidak lagi ditentukan melalui persentasi 50 persen plus 1. Akan tetapi siapa yang memiliki suara terbanyak maka akan menjadi pemenang. Sementara, jika hasil­nya sama, maka akan dilihat pemenang per kecama­tan. Begitu seterusnya hingga ke tingkat kelurahan/desa. Di samping itu, KPUD dalam rangka meningkatkana partisipasi pemilih akan terus menjalin hubungan dengan semua pihak. Di antaranya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kesabanglinmas dan unsur pemerintahan dan swasta terkait. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: