6 Anggota Geng GBR Dibekuk

6 Anggota Geng GBR Dibekuk

Ngaku Konvoi Bawa Sajam dan Spontan Serang Warga CIREBON- Masyarakat yang resah akan adanya tindak kekerasan yang dilakukan geng motor bisa sedikit lega. Saat ini Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan enam anggota geng motor GBR. Keenam pelaku ini beraksi Minggu dini hari (24/5), melukai dua orang warga Cirebon Girang, dan terlibat tabrakan beruntun di by pass depan PLTG Sunyaragi hingga menewaskan seorang pengguna jalan. Polisi yang sebelumnya berhasi mengamankan pelaku yang terlibat tabrakan beruntun kemudian dengan cepat mengamankan lima anggota GBR di rumah masing-masing. Dua orang diamankan Minggu siang (24/5), sementara tiga lainnya diamanakan Senin siang (25/5). Dua anggota GBR lainnya kini masih dalam pengejaran polisi. Salah satu pelaku yang sempat diwawancarai Radar di Mapolres Ciko, SK (20), mengatakan bahwa aksi asal bacok tersebut terjadi setelah salah satu rekannya dibacok orang tidak dikenal. Oleh karena itu, sebagai wujud solidaritas, ia dan beberapa rekan lainnya kemudian berkonvoi sambil mencari sasaran. “Spontan saja, tapi memang semenjak kumpul dan berangkat sudah ada yang bawa sajam. Saya sih hanya bawa batu,” ujarnya. Masih menurut SK, ia dan rekan-rekannya sebelumnya berencana konvoi mengelilingi kota Cirebon, mengambil start dari parkir sebuah minimarket di Tangkil. Kelompok ini kemudian berkeliling kota dengan mengambil jalur lingkar luar kota atau Jl Diponegoro, Samadikun, menuju Kesunean, Pegambiran, Kanggraksan, Kalitanjung, dan PLTG Sunyaragi. “Saat di Cangkol satu teman saya dibacok. Karena lukanya tidak parah, kita lanjut lagi dan dari situ kita sudah sepakat buat nyari korban dari geng motor lain,” imbuhnya. Kini dia pasrah ditahan polisi. Aksi solidaritas yang salah kaprah itu membawa SK harus mendekam di balik jeruji besi. Sementara Kapolres Ciko AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Wakapolres Kompol Sharly Sollu SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK SH mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana untuk kasus pembacokan kepada dua korban. Sementara untuk kasus tewas akibat tabrakan beruntun masih ditangani unit laka lantas. “Tapi tidak menutup kemungkinan jika unsur pidana atau terpenuhi maka kasusnya akan ditarik sepenuhnya oleh Satreskrim,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: