Heboh Mi Formalin Cirebon

Heboh Mi Formalin Cirebon

Sudah Puluhan Tahun Produksi, Polisi Sita 2 Ton Mi sebagai Barang Bukti CIREBON- Anda yang suka dengan olahan makanan yang dicampur mi basah wajib waswas. Selain pembuatannya yang tak higienis, mi basah yang beredar di Cirebon juga diketahui mengandung bahan pengawet kimia seperti formalin dan boraks. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian mengadakan sidak ke salah satu pasar tradisional di Harjamukti. Dalam sidak ini ikut pula tim ahli dari Dinkes Kota Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon. Dari pasar yang berloksai di Penggung ini, petugas mengambil sampel dari empat pedagang mi basah. Luar biasa mengejutkan, empat sampel tersebut positif mengandung bahan pengawet kimia jenis formalin dan boraks. Para pedagang di Pasar Harjamukti pun kemudian diperiksa. Mereka diinterogasi petugas tentang asal-usul mi basah yang mereka jual. Ternyata mereka mengaku membeli dari satu tempat yang sama, yakni sebuah home industry di Blok Kauman, Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Polisi pun menyusun rencana. Mereka kemudian menggerebek rumah milik Dede Iskandar, pemilik rumah pembuatan mi basah tersebut. Saat digerebek, bagian rumah Dede terlihat seperti rumah lainnya. Namun setelah memasuki bagian belakang rumah, terlihat sebuah gudang besar tempat membuat dan mengolah mi tersebut. Delapan karyawan yang sedang memproduksi mi basah tak bisa berbuat apa-apa. Saat itu juga sampel mi dites lagi. Hailnya sama dengan yang dijual di pasar, ada kandungan formalin dan boraks dalam mi basah yang sudah dikemas dalam plastik-plastik siap jual. Sebanyak 2 ton mi basah diangkut petugas. Selain mi basah petugas juga mengamankan bahan-bahan kimia yang diduga adalah boraks dan formalin yang dipakai untuk mengenyalkan dan mengawetkan mi basah. Menurut keterangan Dede Iskandar, semua bahan-bahan kimia yang dipakai dalam proses pembuatan mi basah tersebut adalah bahan yang sama yang dipakai orang tuanyai sejak dahulu. Menurutnya, bahan kimia tersebut tak dicampur dalam adonan, namun hanya dimasukan saat proses pembilasan mi. Hal itu menurutnya untuk melapisi mi agar awet dan kenyal serta tampilannya lebih menarik. “Kalau tidak pakai pengawet, karena mi ini basah, cepat basi. Sebenarnya kalau pengolahannya benar, cukup direbus tiga puluh menit pengawetnya akan hilang karena sifatnya hanya melapisi saja,” ujarnya. Masih kata Dede Iskandar, mi tersebut diambil langsung oleh para pedagang pasar tradisional ke rumahnya dan kemudian dijual kembali di pasar-pasar. Sejauh ini wilayah edar paling jauh ke Tegal. “Kalau untuk Tegal biasanya didrop. Kalau masih wilayah III Cirebon, diambil sendiri. Kalau untuk Tegal sekali kirim dua ton. Produksinya tergantung permintaan pasar,” imbunya. Sementara itu, Pelaksana Bina Perilaku Penyehatan Lingkungan Seksi Tempat-tempat Umum dan Industri (TTUI) Dinkes Kabupaten Cirebon, Rido mengatakan pihaknya akan senantiasa membantu dan mengawal setiap tahapan yang dibutuhkan Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus ini. Namun demikian pihaknya mengaku kecolongan dengan adanya praktik tersebut. Pihaknya akan terlebih mengecek apakah home industry tersebut terdaftar atau tidak. “Padahal kita sering adakan pembinaan, terlebih lagi dinkes kan punya puskesmas yang setiap saat bisa melakukan inspeksi sanitasi. Nanti kita ikuti prosesnya,” imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: