Dijemput Paksa Polisi, Margareith Tersangka
DENPASAR- Beberapa jam setelah menjemput Margareith Ch Megawe pada sebuah vila di Canggu, Bali, Polda Bali langsung menetapkan dia sebagai tersangka terkait tewasnya Angeline (8). Cuma, dia menjadi tersangka dalam kasus penelantaran anak. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu pagi (14/6). Menurut Ronny F Sompie, ibu angkat Angeline ditetapkan sebagai tersangka atas penelarantaran anak berdasarkan keterangan bebeapa saksi. Dia diduga menelantarkan Angeline hingga ditemukan tewas dan terkubur di belakang rumahnya. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari masyarakat sekitar rumahnya serta tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tae (25). “Saat ini, M (Margareith) sudah diamankan di Polda. Dan saat ini (pagi kemarin, red) ia dalam keadaan tertidur, sambil menunggu pendamping hukumnya agar sesuai dengan peraturan yang ada. Dia ditetapkan tersangka karena menelantarkan anak,” ujar mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut. Dia menambahkan, bahwa kasus penelantaran ini bisa menjadi bahan pertimbangan penyelesaian berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian korban Angeline yang jenazahnya ditemukan di belakang rumah tersangka Margrieth. Perwira asal Minahasa, Sulawesi Utara, ini juga mengatakan bahwa Polda Bali masih mendalami pernyataan Agus yang mengaku dijanjikan Rp2 miliar oleh Margareith guna menghilangkan nyawa Angeline. Sabtu lalu (13/6) bahwa Agus mengatakan kepada Akbar Faisal, anggota DPR RI bahwa dia diiming-imingi Rp2 miliar untuk membunuh Angeline. Menanggapi hal tersebut, Ronny F Sompie mengatakan pihaknya akan memeriksa Agus lagi terkait pernyataanya dengan Akbar Faisal. Apakah omonganya itu sama atau tidak. “Secepatnya kami akan mendalami pernyataan dia. Pasalnya, omongannya (Agustinus) selalu berubah-ubah,” terangnya. Agustinus mengatakan kepada Akbar Faisal akan dibayar Margareith ibu angkat korban pada 25 Mei 2015 jika dia membunuh Angeline. Tapi uang tersebut belum diterima pria asal Sumba itu. Ronny mengatakan saat ini Agus sedang istirahat setelah diperiksa pada Sabtu malam di Polresta Denpasar. Dia juga berencana untuk melakukan konfrontir terhadap Agus atas pengakuannya kepada anggota DPR RI, Akbar Faisal. Namun saat ini pemeriksaan terhadap tersangka Agus dihentikan sementara karena tersangka masih istirahat. “Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali setelah Agus siap secara fisik. Saat ini dia sedang istirahat, nanti Agus ini akan kami periksa lagi,” jelasnya. Sementara itu, penemuan bercak darah, menurut Ronny F Sompie, telah dikirim ke laboratorium forensik Mabes Polri di Jakarta. Dari bukti tersebut, akan dicocokkan antara data antemortem keluarga korban dengan postmortem penemuan alat bukti di lapangan. Perwira dengan pangkat bintang dua di pundak, ini membeberkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan tim Labfor Mabes Polri akan melaporkan hasil temuan alat bukti baru berupa bercak darah di kamar Margreith. “Jika sudah ada hasilnya, bukti bercak darah baru akan menjadi alat bukti kuat dari keterangan ahli, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat. Surat perintah dalam berita acara juga menjadi bagian dari alat bukti surat yang akan bisa menjerat Margreith dalam kasus terbunuhnya Angeline,” terangnya. Selain dari bukti-bukti tersebut, penyidik Polda Bali juga masih menyelesaikan berkas perkara kematian Angeline dengan tersangka Agus. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: