Kesadaran Pengendara Paling Utama

Kesadaran Pengendara Paling Utama

\"\"Jasa Raharja Sosialisasi UU 33 dan 34 CIREBON - Tingkat kecelakaan yang terus meningkat, membuat pihak-pihak berwenang melakukan berbagai terobosan untuk meminimalisasinya. Salah satunya dilakukan PT Jasa Raharja Persero dengan menggelar sosialisasi undang-undang No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas Jalan serta penyuluhan safety riding di Hotel Zamrud, Sabtu (24/12). Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon serta Polres Cirebon Kota, sosialisasi tersebut melibatkan sedikitnya 10 komunitas sepeda motor, mahasiswa, tukang ojek, dan perwakilan siswa sekolah menengah atas. Tercatat 500 peserta mengikuti kegiatan yang juga diisi dengan pembagian helm SNI gratis. Kepala cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat H E Edward Robani SE MM menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut sudah cukup lama dikeluarkan, namun tidak semua masyarakat pemilik kendaraan mengetahuinya. Sehingga perlu diingatkan kembali, khususnya kepada generasi muda yang bisa menyambungkan informasi di komunitasnya. “Sesuai misi kami yakni bakti kepada masyarakat, bakti kepada negara, bakti kepada perusahaan, dan bakti kepada lingkungan, maka kami ingin memberikan yang terbaik kepada seluruh peserta asuransi Jasa Raharja,” ujar Edward Robani. Edward menambahkan, tugas utama Jasa Raharja yakni memberikan santunan kecelakaan. Namun bukan berarti Jasa Raharja mengharapkan banyak kecelakaan, justru berharap kecelakaan semakin berkurang. “Kami juga bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan mengelolanya untuk santunan,” terangnya. Sementara pemerintah kota yang diwakili Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon menilai sosialisasi Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 sangat perlu, khususnya kepada generasi muda pengguna sepeda motor. Data terakhir, 80 persen kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua. Minimnya pemahaman mengenai santunan, memperparah kondisi korban kecelakaan. “Dishub sepertinya tak perlu melebarkan banyak jalan, jika kaitannya dengan kecelakaan,” ujar Drs Nurhendra AMKL, Sekretaris Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon kepada peserta sosialisasi. “Karena selebar apa pun jalan, kalau kesadaran pengendara motor di jalan masih rendah, maka itu akan percuma. Kami mengimbau taati peraturan dan gunakan semua perlengkapan berkendara demi keamanan. Mencegah akan lebih baik,” pungkasnya. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: