Jual Soal Tergolong Pungli

Jual Soal Tergolong Pungli

Dewan Agendakan Segera Panggil Disdik  KEJAKSAN – Kritikan dilontarkan masyarakat tentang kebijakan Disdik tentang pembelian soal-soal ulangan akhir semester (UAS) yang dilakukan kepala SD. Akademisi Untag, Sugianto SH MH mengingatkan, wajib belajar pendidikan nasional (Wajar Diknas) 9 tahun adalah gratis. Anggarannya sudah dibebankan kepada negara melalui APBN. Sehingga tidak ada alasan memungut biaya ke sekolah termasuk soal UAS. Saat ini, kata Sugianto, muncul opini publik pengadaan soal-soal UAS itu bisa diindikasikan sebagai pungli (pungutan liar) yang dilakukan oknum Disdik. Ia mendesak wali kota segera menyelesaikan persoalan ini, apalagi ini berkaitan langsung dengan sistem pendidikan di Kota Cirebon. “Harus diberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melakukan penjualan soal UAS ke sekolah-sekolah,” tandasnya. Pria jangkung ini bahkan menuding Disdik sistem managemennya sudah carut marut. Bahkan untuk kasus penjuaan soal UAS juga belum ada titik terang penyelesaiannya. Anggota Komisi C, Yusuf Herman SE  kepada Radar menilai persoalan ini adalah sebuah manajemen buruk yang dipertontonkan Disdik dalam mengelola pendidikan di Kota Cirebon. Terlebih lagi dengan cueknya Kadisdik menyikapi persoalan ini, menunjukkan tidak memiliki itikad baik untuk segera menuntaskan persoalan ini. “Pada persoalan ini, Kadisdik menjadi unsur dominan dan harus bertanggung jawab,” tegasnya. Menurut Yusuf, saat sekolah diwajibkan membeli soal ke Disdik, itu merupakan salah satu indikasi praktik korupsi model baru. Hendaknya tindakan seperti ini, ke depan tidak terulang lagi karena bisa menjadi beban bagi sekolah atau orang tua siswa. Politisi PDIP ini bahkan mendesak Disdik untuk membuat kebijakan pembuatan soal diserahkan ke masing-masing sekolah. Terlebih lagi adanya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), membuka ruang bagi sekolah-sekolah membuat soal UAS sendiri-sendiri. Penyusunan KTSP oleh sekolah, menurut Yusuf, mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing No 22/2006 dan No 23/2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas No 24/2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL. Kalaupun tidak memungkinkan, bisa saja dianggarkan  melalui anggaran Disdik dan itu bisa saja memungkinkan. Karena angka Rp386 juta  bukanlah angka yang kecil, apalagi tanpa melalui tender melainkan dengan juksung. “Lindungi sekolah dari intervensi Disdik, khususnya tentang keuangan, sehingga kepala sekolah merasa nyaman melaksanakan pendidikan di sekolahnya,” tandasnya. Wakil Ketua DPRD Edi Suripno SIP MSi, memastikan dewan akan memanggil disdik akhir bulan ini. Menurut Edi, dalam agenda dewan yang disusun oleh Banmus, dewan akan memanggil Disdik antara tanggal 29 dan 30 Desember. Dari dua hari itu, nanti akan dipilih waktu yang tepat untuk meminta klarifikasi tentang salah soal dan pembelian soal oleh sekolah ke Disdik. “Sudah kita agendakan, antara 29 atau 30 Desember,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: