Tidak Ada Syarat SKCK

Tidak Ada Syarat SKCK

Soal Rombel, Disesuaikan dengan PPDB Tahun Lalu KEJAKSAN - Menjelang pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB), banyak informasi berseliweran, terutama kewajiban siswa lulusan SD yang hendak melanjutkan ke jenjang SMP untuk melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Padahal, syarat mendapatkan KTP saja usianya mesti di atas 17 tahun, sedangkan lulusan SD belum cukup usia ber-KTP. Hal lain, soal draft perwali yang diusulkan Dinas Pendidikan banyak catatan dan memicu persoalan di masyarakat. Sebut saja soal aturan kuota setiap rombongan belajar (rombel), seperti kuota untuk SD setiap rombel maksimal 32 peserta didik, untuk SMP kuota setiap rombel maksimal 36 siswa, begitu juga SMA setiap rombel maksimal 40 siswa, dan SMK setiap rombel maksimal 36 siswa. Namun, dari kuota rombel yang sudah diatur, justru di bawahnya muncul aturan baru yakni jumlah peserta didik dalam setiap rombel sekolah untuk kondisi tertentu dapat diubah dan diatur lebih lanjut oleh dinas. Dengan demikian, maka kuota rombel yang sudah diatur dipastikan akan dapat berubah sesuai keinginan Disdik. Atas berbagai informasi itu, Kabag Hukum Pemkot Cirebon, Hj Yuyun SH mengaku kaget dengan munculnya draft Perwali yang mengatur kuota rombel, tapi di bawahnya muncul kuota rombel bisa berubah untuk kondisi tertentu. Begitu juga dengan siswa lulusan SD yang hendak melanjutkan ke SMP harus melampirkan SKCK juga harus dikoreksi, karena lulusan SD secara usia tidak cukup umur harus mengurus dan mendapatkan SKCK. “Ini semua draftnya dari Disdik, kita hanya sebatas melakukan koreksi, termasuk SKCK dan kuota bisa saja akan dikoreksi jika memang tidak sesuai,” kata Yuyun. Yuyun menegaskan, draft yang disodorkan Disdik masih sangat mentah, bahkan ketika dilihat secara seksama ada indikasi copy paste dan tidak melalui kajian matang. Apalagi, Disdik awal-awal penyampaian draft PPDB sempat berpesan kepada bagian hukum untuk tidak mengubah inti dari PPDB. Akhirnya, bagian hukum hanya mengoreksi luarnya saja yakni tentang redaksionalnya. “Silakan tanyakan ke Disdik, karena mereka yang menyusun draftnya,” pungkasnya. Terpisah, Ketua PPDB H Abdul Haris SPd MM mengakui, banyak informasi yang masuk padanya terkait siswa sekolah SD yang akan melanjutkan ke SMP harus ada SKCK. Dia memastikan hal itu tidak ada dalam PPDB tahun ini. Hingga saat ini, Disdik masih menunggu instruksi akhir dari walikota. Draft Peraturan Walikota (Perwali) yang ada tidak banyak mengalami perubahan dengan tahun sebelumnya. Perubahan, kata Abdul Haris, hanya pada beberapa kebijakan tertentu. Seperti, penghapusan kuota 90-10 persen hingga batas jalur keluarga miskin yang kini menjadi maksimal 20 persen. Terkait informasi harus ada Surat Keterangan Cakap Kepribadian (SKCK) dari kepolisian untuk siswa SD yang ingin melanjutkan ke SMP, Disdik tidak menerapkan aturan semacam itu. “Saya pastikan tidak ada (SD ke SMP harus ada SKCK),” tegasnya kepada Radar, Minggu (21/6). Sementara itu, untuk siswa SMP yang lulus tahun-tahun sebelumnya dan paket B telah berusia 17 tahun, diimbau memiliki SKCK saat masuk jenjang SMA. Sedangkan, bagi lulusan tahun ini tidak perlu ada SKCK untuk segala tingkatan. Imbauan itu, lanjutnya, ada dalam Perwali dan Juknis PPDB tahun ini. Terkait jumlah rombel, aturan sudah jelas. Kecuali untuk sekolah tertentu dan mengajukan, akan diberikan tambahan. Sebagai contoh, kuota SD maksimal 32 siswa. Tetapi, bagi sekolah seperti SD Cadas Ngampar, kuota boleh melebihi. Pasalnya, SD Cadas Ngampar satu-satunya. Lebih dari itu, untuk masyarakat Argasunya mau sekolah saja sudah bagus. Begitupula bagi SMPN 9 Kota Cirebon. Kebijakan bisa berubah untuk porsi jalur gakin. Jika aturan umum maksimal 20 persen, boleh lebih dari itu. Namun, lanjut Abdul Haris, jika ajuan dari sekolah favorit seperti SD Kartini dan SMPN 1, misalnya, Disdik otomatis akan menolak dengan tegas. Meskipun demikian, perwali yang merupakan produk hukum tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Setelah draft diserahkan, Disdik mempersilakan Bagian Hukum mengubah draft perwali sesuai ketentuan. “Itu tugas bagian hukum. Kalau ternyata tidak tepat, silakan diubah. Karena keputusan akhir tetap ditangan walikota,” ucapnya. Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon Sumardi mengatakan, saat rapat kemarin diputuskan tidak perlu ada SKCK. Sifatnya hanya imbauan. Begitupula dengan jumlah rombel, disesuaikan dengan perwali sebelumnya. Sebab, perwali PPDB tahun ini tidak mengalami banyak perubahan. Hanya pada dua kebijakan. Yaitu penghapusan kuota 90-10 persen dan kuota maksimal jalur gakin 20 persen. “Dulu jalur gakin minimal 20 persen dan berbarengan dengan reguler. Sekarang jalur gakin dulu pada 1-4 Juli nanti. Setelah itu baru reguler dibuka,” ucapnya kepada Radar, Minggu (21/6). Pria yang akrab disapa Pakde itu menjelaskan, perwali landasan awal aturan PPDB. Karena itu, perlu ada sebagai pijakan. Pakde yakin, Walikota Nasrudin Azis akan menandatangani perwali tersebut. “Saya yakin pasti ada perwali. Isi perwali itu sesuai dengan kebijakan Pak Azis selaku walikota. Disdik sebagai bawahan harus mengikuti kebijakan tertinggi di Kota Cirebon,” tukasnya. Politisi PAN ini sangat mendukung kembali diberlakukannya sistem PPDB online. Pasalnya, hal ini sangat transparan. Terpenting, semua pihak harus sepakat untuk tidak memaksakan kehendak. Jangan sampai, aturan yang berbulan-bulan dibahas, justru dilanggar oleh segelintir orang. (abd/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: