Polisi Belum Tergerak Bertindak

Polisi Belum Tergerak Bertindak

Warga Gelar Pertemuan, Minta Galian Dihentikan BANGODUA- Galian tanggul Sungai Cimanuk di Desa Karanggetas, Kecamatan Bangodua, semakin membuat warga resah dan geram. Selain khawatir tanggul rusak dan menyebabkan banjir, sebagian warga yang berprofesi sebagai penggali pasir mengeluhkan mata pencaharian mereka terganggu dengan adanya aktivitas penambangan pasir. “Kami tidak mengerti, kenapa sampai sekarang tidak ada respons dari pemerintah. Ini sebenarnya ada apa? Kok semua terkesan diam?” tanya warga Karanggetas, Arwa, kepada Radar, Rabu (24/6). Arwa mengaku, warga sudah melaksanakan pertemuan terkait adanya galian pasir di tanggul Sungai Cimanuk. Dalam pertemuan itu, warga sepakat menolak eksplorasi secara berlebihan terhadap potensi pasir yang ada di tanggul. Kemudian, warga juga meminta agar galian berskala besar itu dihentikan. Apalagi, hingga saat ini tidak jelas aspek perizinan dari galian itu. “Sampai sekarang tidak jelas galian itu berizin atau tidak. Kenapa kok tidak ada tindakan sama sekali dari aparat?” tuturnya. Diungkapkan Arwa, warga di Desa Karanggetas sebagian besar bekerja menjadi penambang pasir di bantaran Sungai Cimanuk. Namun selama ini, aktivitas warga menambang pasir tidak sampai merusak tanggul. Penambang pasir tradisional atau yang bisa disebut waled, hanya mengambil tanah yang terseret arus dan mengendap di bantaran sungai. Setelah galian beroperasi, truk yang biasanya mengambil tanah dari warga, beralih ke galian yang skalanya lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan warga kehilangan mata pencaharian. “Kami sebagai warga yang mayoritas pekerjaan kami hanya sebagai buruh pencari waled sangat memperhatikan kondisi lingkungan. Kami tidak mengambil tanah tanggul untuk kami jual-beli, kami hanya mengambil tanah yang ada dibantaran Sungai Cimanuk saja. Itu pun tanah yang terbawa banjir,” bebernya. Berbeda dengan aktivitas pertambangan pasir yang sekarang berlangsung. Dituturkan Arwa, aktivitas galian menggunakan backhoe dan mengeruk tanah tangul yang seharusnya tidak boleh diambil. Imbasnya, beberapa titik tanggul terlihat ada bekas galian yang cukup dalam dan lebar. “Kami juga resah dengan dampaknya kalau tanah tanggul terus menerus digali,” tandasnya. Di tempat terpisah, Kapolsek Widasari, AKP Amizar SH mengaku, belum tahu terkait adanya aktivitas galian yang dikeluhkan warga. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada laporan dari pemerintah setempat. Tidak adanya laporan, membuat polsek belum bergerak dan sampai saat ini belum ada penanganan. “Kami tidak berwenang menangani apalagi menutup lokasi galian. Kewenangan itu merupakan hak dari pemilik wilayah yaitu pemerintah desa,” katanya. Untuk penindakan, jelas kapolsek, ada prose­dur­nya dan polisi tidak mau menyalahi aturan. Se­harusnya, pemdes sen­diri yang bertindak, ka­rena mereka yang lebih ber­wenang. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: