Laris di Pinggiran Kota

Laris di Pinggiran Kota

Bos Jamu TCU Tidak Mau Didampingi Pengacara CIREBON - Kepolisian telah menyatakan jamu berbentuk kapsul yang diproduksi PT TCU yaitu TCU, Trisma, Morinda, Kamrat, dan Antanan berbahaya untuk dikonsumsi. Namun, lima produk PT TCU tersebut masih beredar di sejumlah toko di Kabupaten Cirebon. Seorang pedagang berinisial Sur (40) di Pasar Sumber kepada Radar mengatakan, obat asam urat dengan merek TCU masih laris di pasaran. “Masih banyak orang yang beli obat asam urat merek TCU. Kalau merek lainnya saya nggak jual karena kurang laku. Satu sachet obat TCU hanya Rp2500 dengan isi 4 kapsul,” tuturnya. Masih menurut Sur, obat jamu merek TCU tersebut dipercaya dapat menyembuhkan segala macam penyakit salah satunya adalah asam urat. “Kata orang-orang yang sering beli obat ini bilangnya bisa menyembuhkan asam urat, rematik dan sakit pinggang. Kalau soal adanya berita bahwa obat jamu ini berbahaya, saya nggak tahu,” katanya. Sementara itu, tersangka HT pemilik PT Trisno Cipta Usaha (TCU) kepada polisi saat menjalani pemeriksaan mengakui dirinya tidak memiliki izin dari BPOM. Hal tersebut diungkapkan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Cirebon Iptu R Yusuf Budiman saat ditemui Radar di ruang kerjanya kemarin siang (28/12). “Selama menjalani pemeriksaan, tersangka sangat kooperatif. Dan dia (tersangka, red) mengaku belum punya izin resmi dari BPOM maupun instansi terkait lainnya, termasuk dari kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon soal memperkerjakan anak di bawah umur,” ungkapnya. Dijelaskan Yusuf, tersangka juga tidak ingin didampingi pengacara selama proses pemeriksaan. “Kami sudah menawarkan seorang pengacara kepada tersangka, namun yang bersangkutan menolaknya. Dan sampai saat ini tersangka belum ada pengacaranya. Selain itu juga, selama menjalani kurungan di Mapolres Cirebon, kami memperbolehkan tersangka dijenguk oleh keluarganya sesuai jam besuk yang berlaku,” katanya. Saat ditanya soal hasil pemeriksaan barang bukti, perwira lulusan Akapol  ini mengatakan pihaknya belum menerima hasil laboratorium dari BPOM dan Puslabfor Mabes Polri. “Anggota saya masih berada di Jakarta untuk memeriksa sample-sample barang bukti ke laboratorium di BPOM dan Puslabfor Mabes Polri. Untuk hasil penelitian Lab, kami masih belum tahu kapan keluarnya. Selain ke lab, anggota juga mengecek soal perizinan produk-produk perusahaan tersebut termasuk, izin usahanya guna penyelidikan lebih lanjut,” bebernya. Di tempat terpisah, Kasi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Dr Dewi Damayanti ditemui Radar, kemarin (28/12) menjelaskan Dinkes tidak berkewenangan menarik obat-obat ilegal dari peredaran karena itu semua adalah kewenangan BPOM. “Tugas kami hanya memberikan pembinaan kepada perusahaan yang dinyatakan produknya mengandung bahan kimia berbahaya oleh BPOM jika dikonsumsi masyarakat,” jelasnya. Saat ditanya soal adanya tulisan izin dari Depkes pada kemasan obat jamu merek TCU, lebih lanjut Dewi mengatakan dirinya menduga izin tersebut adalah fiktif. “Sekarang banyak perusahaan-perusahan yang nakal dengan mencantumkan tulisan izin dari Depkes, padahal izinnya itu fiktif. Makanya, yang mengeluarkan izin kesehatan itu adalah BPOM,” tuturnya. Pantauan Radar, semua barang bukti yang disita polisi mulai dari obat-obatan, jamu hingga mesinnya masih tersimpan di ruang Sat Reskrim Polres Cirebon. Tersangka juga terlihat masih berada di ruang tahanan Polres Cirebon berbaur dengan tahanan-tahanan lainnya dengan penjagaan ketat petugas. Bukan hanya itu, gudang milik PT TCU di Jl Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang digerebek polisi, hingga kini masih dipasangi garis polisi atau police line. KOTA CIREBON BERSIH Sementara itu, pantauan Radar terhadap kantor marketing sekaligus distributor produk air minum TCU yang berada di Jl Kusnan tampak lengang dan sepi, pintu gerbang kantor yang selalu tertutup. Agus (42), tukang becak yang biasa mangkal tak jauh dari kantor tersebut mengatakan, becaknya sepi penumpang pasca maraknya pemberitaan mengenai penangkapan pemilik PT TCU. “Biasanya sekitar jam 08.00 dan jam 17.00, becak saya ramai sama karyawan yang datang atau pulang, tapi kalau sekarang sepi mbak,” bebernya. Agus juga mengungkapkan, pintu gerbang yang biasanya hilir mudik dilalui oleh mobil yang keluar masuk, kini mendadak sepi. Selain itu, pantauan juga tertuju pada beberapa toko jamu di Kota Cirebon, seperti Toko Manjur yang ada di Jl Pekiringan, Kota Cirebon. Diakui penjaga toko, pihaknya tidak menjual jamu produk PT TCU. Ia mengungkapkan, hanya satu kali pernah menjual produk air minumnya, dan itu pun tak lama. Senada dengan Hanafi (40), pemilik toko obat Gotong Royong yang berlokasi di Jl Winaon, Kota Cirebon. Ia mengungkapkan tak pernah menjual obat-obatan produk PT TCU, hal ini karena memang pihaknya tak pernah menyediakan dan tak pernah didatangi sales dari perusahaan TCU. “Sering ada konsumen yang nanyain obat kaya merek Morinda, tapi memang kami tidak menyediakan, malahan mereka bawa bungkusnya kemari. Ya puluhan tahun jualan obat, masa saya gak selektif. Jual-jual obat tanpa ada izin, kalau cuma untuk sesuap nasi si yang mending yang aman-aman aja,” tandasnya. (rdh/atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: