JK Siap Mediasi Sarpin versus KY
JAKARTA- Penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) oleh Bareskrim Mabes Polri akibat aduan hakim Sarpin Rizaldy, mendapat perhatian serius Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurut JK, Sarpin mestinya tidak langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, terkait pernyataan mereka. “Tentu ada cara lain, mereka ini sama-sama penegak hukum, jadi harua duduk bersama-sama lah,” ujar JK, kemarin. Sebelumnya, Suparman Marzuki memang sudah menemui JK, menyampaikan duduk permasalahan karena dirinya dinilai mencemarkan nama baik hakim Sarpin, saat menyidangkan proses praperadilan Komjen Budi Gunawan yang ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut JK, polisi maupun KY harus sama-sama menahan diri dan tidak bertindak berlebihan terkait kasus ini. Namun, saat ditanya apakah Bareskrim Polri perlu menghentikan penyidikan terhadap dua komisioner KY, JK belum bisa memberi pernyataan pasti. “Nanti saya pelajari dulu kasusnya, tapi mestinya bisa diselesaikan dengan duduk bersama,” ucapnya. Sementara itu, publik terus menyuarakan penetapan tersangka dua komisioner KY sebagai kriminalisasi. Sebuah rentetan peristiwa yang tak bisa dilepaskan dari kasus korupsi yang pernah menjerat Komjen Budi Gunawan. Ulama Muhammdiyah, Syafii Maarif meminta presiden segera bertindak. Syafii Maarif yang kemarin (13/7) mengisi siraman rohani di KPK menyayangkan polisi yang mudah menjadikan seseorang sebagai tersangka. “Itu bentuk seorang pejabat yang tak percaya diri. Saya berharap bangsa ini tidak dipimpin orang yang tak karu-karuan seperti ini,” katanya. Dia berharap presiden segera bertindak. Langkah konkretnya dengan mencopot pejabat yang jelas-jelas melukai publik dan hukum. “Apa sulitnya sih, perintahkan saja Pak Haiti (Kapolri Jenderal Badrodin Haiti) untuk mengganti,” jelasnya. Syafii juga resah dengan kemandulan Mahkamah Agung (MA) yang selama ini banyak tidak memproses rekomendasi KY terhadap hakim-hakim yang bermasalah. Sementara Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah anggapan yang menyebutkan penetapan tersangka ketua dan komisioner KY sebagai kriminalisasi. Dia memastikan, penatapan tersebut dilakukan dengan prosedur penyidikan yang profesional. “Jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya,” ujarnya di Mabes Polri, kemarin. Pria yang akrab disapa Buwas itu menambahkan, dalam penyelidikannya, Bareskrim juga menemukan unsur-unsur pidana dalam laporan Sarpin tersebut. “Dan di situ sudah bisa ditemukan tersangkanya sesuai yang dilaporkan korban,” terangnya. Bahkan dalam proses penetapannya, Bareskrim telah meminta pendapat dua orang ahli bahasa untuk menganalisis pernyataan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Tak hanya itu, dua ahli hukum juga telah dimintai pendapatnya. “Satu ahli dari UGM, satu ahli lagi dari UI,” imbuh mantan kapolda Gorontalo tersebut. (owi/gun/far)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: