Diklat Dipungut Rp7,5 Jutaan
Wajib Bagi Cakep SD, Difasilitasi BKPPD SUMBER – Sejumlah kepala sekolah dasar di Kabupaten Cirebon merasa keberatan dengan biaya program pendidikan dan pelatihan sebesar Rp7.595.000 untuk mendapatkan sertifikasi. Bentuk pelatihan untuk kelayakan kepala sekolah (kepsek) itu merupakan imbas dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010. Permendiknas itu mewajibkan bagi seluruh kepala sekolah di setiap jenjang untuk mengikuti diklat tersebut guna mendapatkan kompentensi sebagai kepala sekolah. Terkait dengan itu, Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Cirebon Drs Makmud Mansur MMPd menyayangkan bila biaya diklat dibebankan kepada kepala sekolah, apalagi nilai biayanya tiga kali lipat dari gaji kepala SD. Pada prinsipnya, ujar Makmud, bentuk program pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah itu memang penting dan pihaknya setuju hal itu diadakan. Namun, bila biayanya dibebankan kepada peserta, Dewan Pendidikan tidak sepakat. Mestinya, biaya diklat bagi pegawai negeri sipil itu dibebankan kepada APBN, sharing dengan APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. ”Kami minta ditangguhkan saja pelatihan tersebut, kalau memang tidak dibiayai oleh negara. Yang mengoordinir diklat sertifikasi kepala sekolah ini bukan dinas pendidikan, tapi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Cirebon,” tandas Makmud kepada Radar, kemarin (28/12). Hal senada dikatakan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Aceng Sudaman SH. Menurutnya, kepala sekolah juga kapasitasnya sebagai pegawai negeri sipil yakni guru yang ditugaskan oleh negera menjadi kepala sekolah. Pemerintah mestinya memfasilitasi semua bentuk diklat. Seperti halnya sertifikasi untuk guru-guru yang sudah berjalan lebih dulu, saat mengikuti diklat guru tidak mengeluarkan biaya sendiri tapi ditanggung oleh negara. Harusnya, diklat bagi kepala sekolah juga dibiayai oleh negara. ”Kalau negara dan pemerintah tidak mampu mengalokasikan anggaran untuk diklat kompetensi kepala sekolah, jangan dijalankan dulu program tersebut. Dengan biaya sekitar Rp7 jutaan untuk kepala SD saja yang jumlahnya 900 berarti lembaga meraup dana sebesar 6.835.500.000. Cukup besar bukan?” ungkap Aceng. Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Pegawai BKPPD Kabupaten Cirebon Drs Jajang Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan, BKPPD hanya memfasilitasi diklat bagi kepala sekolah, sedangkan pelaksananya adalah Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Kepala Sekolah (LP2KS) di Solo. Diklat tersebut merupakan implementasi dari Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 dan memang tidak diwajibkan bagi kepala sekolah yang sedang aktif dan kepala sekolah yang akan pensiun pada tahun 2013. Ketentuan diklat kompetensi ini, lanjutnya diterapkan bagi calon kepala sekolah (cakep), sehingga guru-guru yang sudah lolos seleksi calon kepala sekolah, wajib mengikuti diklat ini sebagai prasyarat. ”Yang sekarang sedang menjadi kepala sekolah lalu tidak ingin lagi menjadi kepala sekolah tidak ikut pelatihan ini juga tidak apa-apa. Aturannya pada 2013 yang menjadi kepala sekolah harus memiliki kompetensi yang dinilai melalui diklat tersebut,” ujar Jajang didampingi Drs Iim Rohiman, Kepala Bidang Pengadaan Dan Mutasi Pegawai. (san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: