Puluhan Perusahaan Langgar Aturan THR

Puluhan Perusahaan Langgar Aturan THR

Kemenaker Bakal Beri Sanksi Administrasi dan Sosial JAKARTA - Posko pemantauan tunjangan hari raya (THR) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat ada 51 perusahaan yang telah melanggar aturan pembayaran THR. Pelanggaran beragam, mulai pencairan tidak sebesar satu bulan gaji hingga tidak dibayar sama sekali. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, laporan tersebut telah sampai padanya. Dari laporan tersebut, diketahui jika 51 perusahaan tersebut tersebar di 12 provinsi. Meliputi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Aceh. “Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT, dan perusahaan di bidang kertas,” ujarnya di Jakarta,kemarin (22/7). Hanif melanjutkan, pe­lang­garan yang dilakukan oleh seluruh perusahaan itu berbeda-beda. Empat perusahan di antaranya tercatat melakukan pelanggaran dengan tidak membayar THR sebesar satu bulan gaji. Kemudian, 38 perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali dan 9 perusahaan lainnya, tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditujukan pada penggantian sebagian uang THR dengan natura berbentuk benda atau makanan-minuman. Namun, penggantian itu malah lebih dari 25 persen jumlah THR. Menindaklanjuti laporan ini, Hanif memastikan akan memanggil pihak perusahaan. Perusahaan akan dimintai keterangan sebelum akhirnya dimediasi bertemu dengan para pekerjanya untuk menyelesaikan pembayaran THR ini. Kemenaker tetap akan menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh perusahaan tersebut. Ada dua sanksi yang diberikan, dalam bentuk administratif dan sosial. Sanksi administratif berupa surat teguran dan sanksi sosial berupa pengumuman nama-nama perusahaan pelanggar tersebut ke masyarakat. Pengumuman akan dilakukan pada akhir dari proses penyelesaian masalah THR ini sampai 31 Juli nanti. “Saya sudah minta Dirjen PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kami anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” tegasnya. Selain itu, Hanif juga akan menyurati sejumlah instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan. Dia meminta agar perusahaan-perusahaan nakal itu diberikan penun­daan pelayanan. Sehing­ga, hal serupa tidak kembali terulang. (mia/end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: