Panwaslu Periksa Bupati Anna soal Mahar Politik

Panwaslu Periksa Bupati Anna soal Mahar Politik

INDRAMAYU- Bakal calon bupati (balonbup) Indramayu Hj Anna Sophanah akhirnya memenuhi panggilan Panwaslu Indramayu, kemarin (3/8). Anna diperiksa terkait dugaan mahar politik yang dilaporkan mantan Sekretaris DPC Demokrat Indramayu, Kadiman. Anna tampak didampingi Ketua Tim Pemenangan, H Taufik Hidayat SH MSi. Pantauan Radar Indramayu, Anna diperkisa selama satu jam dengan 11 pertanyaan. Di hadapan tim pemeriksa Panwaslu, bupati perempuan pertama di Jabar itu menjawab semua pertanyaan terkait dengan tuduhan mahar politik yang disebut-sebut diberikan kepada tiga parpol pengusungnya. Istri Wakil Ketua DPRD Jabar DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance) itu membantah apa yang dituduhkan. “Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Silakan Panwaslu mengecek langsung kepada ketiga parpol, apakah benar ada mahar politik,” jelas Anna. Apa yang dituduhkan, sambung Anna, tidak berdasar fakta dan hanya opini yang se­ngaja dibuat agar terjadi pembunuhan karak­ter. “Kedatangan kami ke sini (Pan­waslu, red) ingin mengklarifikasi apa yang dituduhkan mereka,” terang Anna. Sementara Taufik Hidayat juga membantah adanya mahar politik bagi tiga parpol yang tergabung dalam Koalisi Bersama (Gerindra, PKS, dan Demokrat). Menurut Taufik, ketiga parpol itu sudah sejak lama menyiapkan kendaraan bagi Anna agar bisa maju dalam pemilihan bupati. “Kami sudah sejak lama intens menjalin pertemuan dengan ketiga parpol. Kalau kemudian mereka mengusung pasangan Andi (Hj Anna Sophanah-Supendi) itu merupakan rekomendasi dari DPP ketiga parpol tersebut. Jadi sama sekali tidak ada yang namanya mahar politik,” tandasnya. Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Supan­di SpdI mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah perta­nyaan terkait dugaan mahar politik. Untuk sementara, kata dia, kasus ini baru sebatas klarifi­kasi karena pelapor sampai sejauh ini belum menyerahkan bukti terkait laporan tersebut. (oet/dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: