Jaksa Mesti Cabut Status Tersangka

Jaksa Mesti Cabut Status Tersangka

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta patuh terhadap putusan praperadilan yang telah dibacakan Selasa (4/8). Dia meminta lembaga Adhyaksa itu meng­eksekusi amar putusan praperadilan terlebih dulu jika ingin menempuh langkah hukum lebih lanjut. Yusril meminta kejaksaan lebih dulu membaca dengan saksama putusan hakim dan melaksanakannya. “Dengan begitu, kejaksaan tidak terkesan gegabah mengambil sikap pasca putusan yang kurang menyenangkan mereka,” tutur Yusril. Mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut mengingatkan, sebagai penegak hukum, kejaksaan harus memberikan contoh kepada rakyat untuk taat hukum dan patuh terhadap putusan pengadilan. Karena itu, Yusril meminta jaksa segera mencabut penetapan Dahlan sebagai tersangka. Hal tersebut sesuai dengan putusan praperadilan yang diketok hakim Lendriaty Janis. “Selain itu, kejaksaan harus mencabut pencegahan Pak Dahlan ke luar negeri,” kata pria yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara tersebut. Pencegahan ke luar negeri itu ditandatangani jaksa agung muda intelijen atas nama jaksa agung. Pencekalan tersebut sempat membuat Dahlan menunda medical checkup yang seharusnya dilakukan Juni 2015. Sebagaimana diketahui, Dahlan merupakan pasien transplantasi hati di Transplant Center, Tianjin First Center Hospital, Tiongkok. Dia harus melakukan kontrol secara periodik tiap enam bulan agar tak terjadi hal-hal yang bisa memicu gangguan setelah transplantasi liver. Yusril juga mengaku siap menghadapi langkah hukum lanjutan yang akan diambil kejaksaan. “Langkah Kejati DKI akan kami amati dengan saksama dan kami akan mengambil langkah hukum juga untuk mengimbangi mereka,” jelasnya. Setelah mendengarkan putusan praperadilan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo sempat mengatakan bahwa putusan itu tak membuat instansinya mundur. Jaksa akan memperbaiki penyidikan yang dianggap salah oleh hakim. Pada hari yang sama, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana juga menyatakan, langkah lanjutan yang mungkin ditempuh kejaksaan ialah menerbitkan sprindik baru. Kemarin (5/8) Kepala Kejati DKI Jakarta Ady Toegarisman mengatakan, pihaknya akan mengembangkan fakta hukum dan bukti yang sudah didapat selama ini. “Ini bukan akhir dari segalanya. Justru awal untuk menindaklanjuti perkara,” ucapnya. (gun/idr/c9/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: