Sebelas Desa ’Tak Laku’

Sebelas Desa ’Tak Laku’

Masa Pendaftaran Diperpanjang, Jika Tidak Penuhi Kuota Ditunda Tahun 2017 CIREBON - Pendaftaran calon kuwu di sebelas desa harus diperpanjang. Hal itu terjadi lantaran jumlah pendaftar hingga 7 Agustus tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan dari sebelas desa itu, terdapat tiga desa yang tidak mendapatkan pendaftar calon kuwu sama sekali. Ketiga desa itu adalah Ciledug Tengah, Pabuaran Wetan dan Hulubanteng. Sementara delapan desa lainnya hanya memiliki satu bakal calon, padahal ketentuan minimal jumlah bakal calon adalah dua orang. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Adang Kurnida mengatakan untuk sebelas desa yang tidak memenuhi ketentuan, pendaftaran kembali dibuka hingga 1 September mendatang. Diharapkan, selama masa pendaftaran tahap dua, kesebelas desa itu bisa memenuhi kuota bakal calon kuwu minimal dua orang. “Untuk yang dibuka tahap dua (diperpanjang, Red) ada 11 desa. Mereka rata-rata hanya memiliki satu calon saja dan ada juga yang tidak ada yang mendaftar sama sekali,” tuturnya. Dijelaskan Adang, bila hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran jumlah calon kuwu masih belum memenuhi ketentuan, maka tahapan pemilihan kuwu di desa tersebut dihentikan. Artinya, desa tersebut harus rela tidak memiliki kuwu dan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs). Desa tersebut baru bisa kembali mengikuti tahapan pemilihan kuwu pada gelombang berikutnya atau tahun 2017. “Jadi kalau memang sampai akhir tidak memenuhi ketentuan, maka akan dihentikan dan diikutsertakan pada pemilihan kuwu serentak 2017. Nantinya posisi kuwu akan diisi dengan penjabat sementara,” jelasnya. Tidak hanya kekurangan bakal calon, dalam pemilihan kuwu serentak 2015, sebanyak 5 desa kelebihan bakal calon. Tak tanggung-tanggung, di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan, jumlah bakal calon mencapai 9 orang. Sehingga untuk lima desa itu, kata Adang, nantinya akan dilakukan tes akademik. “Karena ketentuannya, batas maksimal calon itu lima orang, jadi nanti akan diseleksi,” ujarnya. Panitia, jelas dia, nantinya mengajukan permohonan fasilitasi tes akademik. Kemu­dian, Pemkab Cirebon akan beker­jasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan tes seleksi akademik. “Jadi yang menguji itu perguruan tinggi, bukan tim dari kabupaten,” jelas dia. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: