Polisi Selamatkan Anak Korban KDRT
MAJALENGKA - Petugas Polsek Sumberjaya beserta aparat Desa Garawangi berhasil menyelamatkan anak dari tindak kekerasan dan penyiksaan. Korban berinisial Ft, siswa kelas 1 SD berusia 7 tahun warga Desa Garawangi diduga kerap mendapatkan penyiksaan dari ibunya berinisial AM. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Dedi Budiana SH MH menjelaskan, penyelamatan terhadap Ft dilakukan Senin (17/8). Saat itu warga membujuk korban saat baru pulang dari madrasah, karena khawatir jika pulang ke rumah Ft bakal kembali mengalami penyiksaan. Sebab jika korban terlambat datang ke rumah, dia sering dimarahi ibunya hingga mendapatkan tindakan kekerasan fisik. “Senin siang kita mendapatkan laporan warga bahwa korban menderita tindak kekerasan dari ibu kandungnya. Lalu Polwan Polsek berkoordinasi dengan pamong Desa setempat membujuk korban agar tidak pulang ke rumah, karena khawatir mendapat tindak kekerasan lanjutan. Lalu korban dibawa ke rumah pamong desa setempat kemudian dilarikan ke rumah sakit,” jelas kapolsek, kemarin (19/8). Saat diselamatkan petugas, di tubuh korban terdapat sejumlah luka memar dan lecet diduga akibat dianiaya ibu kandungnya. Diantaranya di bagian dahi terdapat benjolan seperti bekas dibenturkan ke benda keras, serta pelipis matanya lebam. Di bagian lengan kanannya terdapat luka bakar seperti bekas disetrika. Di bagian ubun-ubun korban terdapat bekas luka sobek, dan di punggungnya terdapat luka bekas gigitan. Sehingga petugas langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mengobati luka-luka yang diderita, dan memberikan perawatan terhadap bocah malang tersebut. Korban juga menjalani visum et repertum. Saat korban menjalani perawatan, petugas berupaya mencari keberadaan ayah kandung korban yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban dan pulang ke kampung halamannya di Kawali Ciamis. Setelah kondisi korban dinyatakan berangsur membaik, petugas lalu menyerahkan korban kepada ayah kandungnya untuk dirawat dan diamankan sementara. Sedangkan untuk menindak lanjuti dugaan tindak kekerasan yang dilakukan ibu kandung korban, petugas lantas melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui tindak kekerasan terhadap Ft itu. Dari keterangan sementara para saksi, korban telah menderita tindak kekerasan ini sejak dua tahun terakhir, atau sejak kedua orang tuanya bercerai. “Saat ini sudah dilakukan penyelidikan awal, para saksi sudah dimintai keterangan termasuk melakukan visum terhadap kondisi fisik si anak. Tinggal kedepan, secepatnya kita lanjutkan ke pemeriksaan terhadap si terlapor (ibu kandung),” ujar kapolsek. Sementara itu, tetangga korban mengaku jika beberapa kali para tetangganya merasa iba dan ingin mencegah tindakan kekerasan tersebut namun khawatir ibunya tidak terima karena dianggap mencampuri urusan rumah tangganya. Hingga akhirnya, warga dan pamong desa setempat meminta petunjuk dari Polsek untuk menyikapi persoalan itu, dan dilakukan penyelamatan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini. “Pernah suatu waktu ketika si anak menangis di dalam rumah, sama warga di sini digeruduk rumahnya. Tapi si ibu kandungnya malah nantang, katanya itu hak dia mau memperlakukan anaknya seperti apapun dan meminta agar para tetangganya tidak mencampuri urusan rumah tangganya,” ujar salah seorang tetangga korban. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: